Nagan Ray | Realitas – Satreskrim Polres Nagan Raya menangkap pelaku Begal Payudara terhadap anak di bawah umur yakni remaja 15 tahun. Pelaku SN (45) yang ditangkap pada Senin (30/1/2023) siang warga sebuah desa di Nagan Raya karena terbukti meremas payudara seorang remaja.
Hingga Rabu (1/2/2023) tersangka SN yang diketahui memiliki istri dan dua anak itu diamankan di Polres guna proses penyelidikan lebih lanjut
Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya SH SIK melalui Kasat Reskrim AKP Machfud SH MM mengatakan, penangkapan terhadap SN,warga salah satu Gampong Kecamatan Seunagan, setelah orang tua korban melaporkan pelaku ke Polres Nagan Raya.
Dalam laporan tersebut, orang tua korban menyebutkan bahwa pelaku telah melakukan pelecehan terhadap anaknya dengan cara memegang payudara putrinya tersebut.
Kejadian tersebut ungkap Kasar Reskrim, berawal ketika korban bermain ke rumah pelaku. “Saat berada di rumah pelaku tersebut pelaku langsung meremas payudara korban sebanyak 2 kali,” jelasnya.