Tujuh Oknum Suporter Persita Ditetapkan Polisi

oleh -72.579 views
Tujuh Oknum Suporter Persita Ditetapkan Polisi

Tangerang Selatan | Realitas – Polisi amankan tujuh orang tersangka suporter Persita gegara lempar Batu. Senin  (30/01/2023).

Kapolres Tangsel AKBP Faisal Febrianto didampingi waka polres Kompol Yudi Permadi, Kasat Reskrim AKP Aldo Primananda Putra, Kasie Humas Ipda Galih Dwi Nuryanto, menjelaskan di amankan tujuh orang tersangka yang berinisial.

M.R Laki laki karyawan swasta 23 tahun, H.K Laki laki pelajar 19 tahun 3 bulan, I.A Laki laki Pelajar 19 tahun, M.F.M laki laki pelajar / mahasiswa 22 tahun, F.S pelajar mahasiswa 21 tahun, D.H Laki laki Wirausaha 24 tqhun, GR Laki laki Pelajar /mahasiswa 18 tahun.

Adapun BB diamankan, visum Et Repertim (VER), satu buah plasdisk rekaman CCTV, poto bus persis solo yang mengalami kerusakan, Batu yang di gunakan untuk melempar bus, satu unit sepeda motor jenis yamaha N.Max warna putih dengan no B 3778 CCS, satu unit Sepeda motor honda scuppy warna hitam no B 6348 JAB, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, satu buah kaos berwarna hitam corak putih milik tersangka D.H, satu buah kaos berwarna biru milik MR, satu buah kaos berwarna corak putih milik MFM, satu buah jaket hoodle abu abu milik tersanka GR, satu buah jaket warna hitam milik I. A, satu buah jaket warna biru Navy milik F.S.

Adapun kronologis kejadian kata kapolres. Pada hari sabtu tanggal 28 januari 2023 sekitar pukul 17.30 wib di jalan raya Legok kecamatan kelapa dua kabupaten Tangerang telah terjadi tindak pidana kekerasan yang di lakukan secara bersama sama terhadap orang tua, barang yang dilakukan oleh oknum suporter persita tangerang pada saat 2 bus yang di tumpangi oleh official dan pemain tim persis solo melintas dilempari batu oleh suporter persita Tangerang.

Dari kejadian tersebut mengakibatkan kerusakan terhadap 2 bus tersebut dan korban luka atas nama V.G.H.P pada bagian jari dan kaki kanan bagian betis,”jelas Kapolres.

Lalu, lanjut kapolres Tim Ops satreskrim polres Tangsel dan unit reskrim polsek kelapa dua malakukan pengejaran dan berhasil menangkap 2 orang tersanka atas nama H.K dan GR yang merupakan suporter persita tangerang.

Dengan berdasarkan keterangan dua orang tim Ops melakukan pengejaran kembali berhasil mengamankan 5 orang tersangka lainya yaitu DH, IA, M,R ,MFM dan FS.

Dari kejadian tersebut tesangka di kenakan pasal 170 dengan ancaman hukuman 5-6 tahun penjara,” tutup kapores. (Welly)