Polisi Bongkar Praktek Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Aceh Selatan

oleh -67.579 views
Polisi Bongkar Praktek Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Aceh Selatan

Tapaktuan | Realitas – Polisi berhasil mengungkapkan kasus pelaku penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) di Aceh Selatan Jumat (6/1/2023).

Pelaku diciduk ketika sedang menyalin BBM dari dalam tangki mobil ke dalam jerigen dengan menggunakan selang dan corong minyak di perbatasan Desa Kampung Baro, Kecamatan Bakongan. Aceh Selatan.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru membenarkan penangkapan pelaku, yang merupakan warga Kecamatan Kluet Selatan. Bersama pelaku juga turut diamankan satu unit mobil, delapan unit jerigen yang berisikan 264 liter BBM bersubsidi jenis pertalite.

BACA JUGA :   Modus Penipuan Catut Nama Haji Uma Kembali Terjadi

Menurutnya, saat ini pelaku beserta barang buktinya telah diamankan ke Mapolres Aceh Selatan guna dilakukan proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA :   Samapta Polres Aceh Singkil Selamatkan Nyawa Warga Lakalantas

Pelaku juga akan diancam dengan Pasal 55 UU No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gasbumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Perpu No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, pungkas Nova mengakhiri. (*)