Jambret di Bogor Ditangkap

oleh -510.759 views
Jambret di Bogor Ditangkap

Bogor | Realitas – Jambret yang mencoba mengambil tas ibu-ibu sampai tersungkur di wilayah Kedung Waringin, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor pada Selasa (27/12/2022) lalu, ternyata seorang residivis.

Hal itu terungkap saat pelaku yang diketahui bernisial MF (25) ini ditangkap oleh Polresta Bogor Kota dan dirilis terbuka di Simpang Pos Pol Yasmin, Jumat (6/1/2023).

MF (25) sendiri ditangkap Polresta Bogor Kota dikediamannya wilayah Sindang Sari, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.

Motif ekonomi pun menjadi pemicu MF melakukan pen jambretan.

“Pelaku ini residivis, karena baru keluar dari penjara di 10 Oktober 2022, dengan kasus yang sama (pen jambretan),” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

MF (25) ini pernah melakukan aksinya terhitung sebanyak 18 kali di TKP yang berbeda.

11 diantaranya dilakukan di wilayah Kota Bogor dan 7 diantaranya dilakukan di Kabupaten Bogor.

MF dalam menjalankan aksinya, memilih jenis tas tertentu yang digunakan oleh korban termasuk yang dilakukannya di Kelurahan Ciwaringin.

“Si pelaku memilih jenis tas tertentu yang digunakan oleh korban di sebelah kiri yang mudah putus. Pada saat yang kejadian ini (Ciwaringin), korban jatuh dan terseret, kemudian berhasil diamankan Tim Kujang dan diamankan pelaku beserta BB tas berisi 2 hp dan ada uang tunai 450 ribu dan motor dan alat yang digunakan pelaku untuk melakukan kejahatan,” jelasnya.

Dalam menjalankan aksinya yang sudah terhitung belasan in juga, MF memilih tempat yang dirasa aman dan sepi.

Saat dirasa sepi dan aman, pelaku ini mulai melakukan aksinya dengan men jambret ibu-ibu yang lengah dengan keadaan sekitar.

Tidak hanya ibu-ibu, pria juga menjadi sasaran MF menjalankan aksinya.

“Pelaku mempertimbangkan tempat untuk pelaku melakukan kejahatan dengan pertimbangan sepi, pelaku melakukannya pada saat berangkat kerja. Pelaku bekerja sebagai konveksi. Sembari berangkat kerja, pelaku itu melakukan penjambretan. Korbannya tidak hanya perempuan, laki-laki juga ada,” jelasnya.

Saat ini, MF dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

Seperti yang diketahui sebelumnya, polisi telusuri pelaku yang mencoba men jambret tas ibu-ibu di wilayah Kedung Waringin, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor pada Selasa (27/12/2022).

“Kita tetap telusuri pelakunya, dugaan sementara nopol di motornya juga palsu itu,” kata Kanit Reskrim Polsek Tanah Sareal Kota Bogor Iptu Anwar Tuarita saat dihubungi TribunnewsBogor.com.

Anwar menjelaskan, pihaknya saat ini sudah mengantongi wajah pelaku yang terekam jelas lewat kamera pengawas CCTV.

“Saya lihat fotonya, rekaman CCTV sudah diamankan disamping itu kita juga tunggu korban melapor, anggota juga masih cari identitas korban,” tambahnya.

Sumber: Tribunnewsbogor