Seludupkan BBM Bersubsidi, Warga Muara Enim Ditangkap

oleh -176.759 views
Seludupkan BBM Bersubsidi, Warga Muara Enim Ditangkap

Muara Enim | Reaitas – Kepolisian Daera Sumatra Selatan  Di Wilaya Hukum Polres Muaraenim Yang Di Pimpin AKBP Andi Supriadi SH.S.I.K.MH. Ungkap Penyalahgunaan Pengangkutan Atau Niaga Bbm Yang Disubsidi Pemeritah

Sebagai Mana Yang Dimaksud Dalam Pasal 55 UU RI NOMOR 22 TAHUN 2021 Tentang Minyak Dan Gas Bumi Yang Telah Diubah Dengan Pasal 40 Angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

Pada Hari Rabu Tanggal 23 November 2022 Sekira Pukul 09.30 Waktu Indonesia Barat Bertempat Di Rumah Pelapor Yang Beralamat Di Desa Dalam Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim

Berdasarkan Laporan Masyarakat Bahwa 1 Unit Mobil Merk Isuzu Panther Warna Biru Muda Metalik Dengan Nomor Polisi BG 1927 WC Yang Mana Pelaku Melakukan Pengisian BBM Jenis Solar Bersubsidi Di Setiap SPBU Yang Ada Di Muara Enim Dalam Sehari Sebanyak Dua Kali .

BACA JUGA :  Perkara Beasiswa BPSDM Aceh Masuki Babak Baru P21 di Kejaksaan

Kemudian Unit 3 Saat Reskrim Polres Muara Enim Didampingi Langsung Oleh Iptu Erwin SH MH Langsung Melakukan Pemantauan Terhadap Mobil Tersebut Pada Saat Melakukan Pemantauan Pelaku Tertangkap Tangan Sedang Memindahkan Minyak Jenis Solar Subsidi Yang Ada Di Dalam Tangki Mobil Tersebut Di Desa Dalam Blimbing Kabupaten Muaraenim.

Kemudian Dipindahkan Ke Dalam Jerigen Ukuran 10 Liter Sampai Dengan 20 Liter Yang Rencananya BBM Jenis Solar Bersubsidi Tersebut Akan Dijualkan Kembali Kepada Masyarakat Seharga Rp9.000 Atas Kejadian Tersebut Pelaku Diamankan Di Polres Muara Enim Untuk Dilakukan Penyidikan

BACA JUGA :  MaTA Desak Polda Aceh Tuntaskan Kasus Korupsi Beasiswa 2017 yang Mangkrak

Adapun Barang Bukti Berikut Satu Mobil Merk Isuzu Panther Warna Biru Muda Metalik Dengan Nomor Polisi BG 1927 WC 5 Dirjen Ukuran 10 Liter Berisikan BBM Jenis Solar Satu Jerigen Ukuran 20 Liter Berisikan BBM Jenis Solar 1 Buah Kunci Ukuran 17 1 Buah Corong Minyak 2 Buah Ember 1 Buah Nota Pembelian BBM Jenis Solar Subsidi Dari SPBU

Sementara Pelaku Ferianto Umur 32 Tahun Pekerjaan Petani Yang Beralamatkan Di Dusun IV Kecamatan Belimbing Kabupaten Muaraenim Sudah Diamankan Di Polres Muaraenim. (Andi Razak)