Lima Tersangka Kasus Korupsi Monument Samudera Pasai Ditahan

oleh -847.759 views
Lima Tersangka Kasus Korupsi Monument Samudera Pasai Ditahan
foto bm

Aceh Utara | Realitas – Lima orang tersangka tindak pidana korupsi pembangunan monumen Islam samudera pasai di Kabupaten Aceh Utara ditahan Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Selasa (1/11/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Dr. Diah Ayu H.L Akbari, S.H., M.Hum melalui Kasi Intel Arif Kadarman, S.H mengatakan, kelima tersangka antara lain, FB (61 Tahun) selaku Kepala Dinas Perhubungan, Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara Tahun 2012-2016 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, per 01 Januari 2022.

BACA JUGA :  LANSIA 72 TAHUN MENJADI KORBAN TABRAK LARI DI PEUREULAK TIMUR

Kemudian, TM (48 Tahun) selaku Kontraktor Pelaksana dan P (57 Tahun) selaku Konsultan Pengawas, RF (57 Tahun) Selaku Kontraktor Pelaksana, serta N (53 Tahun) Selaku Pejabat Pembuat Komitmen.

“Kelima Tersangka tersebut disangka melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ujar Arif Kadarman.

BACA JUGA :  PAD Aceh Timur Minim, LSM KANA: pemkab Atim Ibarat Nafsu Besar Tenaga Kurang

Kelima tersangka Kasus Korupsi Monument Samudera Pasai itu, kini ditahan di Lemabaga Pemasyarkatan Kelas IIB Lhoksukon sembari menunggu proses hukum lebih lanjut. (*)