Jaksa Banding Putusan Hakim soal Aset Indra Kenz Dirampas Negara

oleh -70.579 views
oleh
Jaksa Banding Putusan Hakim soal Aset Indra Kenz Dirampas Negara
Indra Kenz/detik

Jakarta | Realitas – Jaksa penuntut umum mengajukan permohonan banding atas vonis 10 tahun penjara terhadap Indra Kesuma alias Indra Kenz terkait kasus Binomo. Pengajuan banding dilakukan hari ini.

“Jadi gini, intinya terhadap putusan tersebut, jaksa penuntut umum mengajukan banding. Insyaallah hari ini kita nyatakan banding,” kata Kasi Intel Kejari Tangsel Purkon Rohiyat kepada Wartawan, Rabu (16/11/2022).

Purkon mengungkap alasan banding ini karena putusan majelis hakim tidak mencerminkan rasa keadilan kepada korban Binomo. Dia pun menyatakan putusan hakim tidak sesuai dengan tuntutan jaksa, termasuk terkait aset Indra Kenz yang dirampas untuk negara.

“(Alasannya) Ya karena tidak sesuai tuntutan jaksa dan juga tidak mencerminkan rasa keadilan terhadap masyarakat utamanya korban,” ujar Purkon.

“Ya terkait tuntutan kami kan juga tidak sesuai dengan putusannya gitu terkait barang bukti itu juga,” tambahnya. Purkon menjawab pertanyaan soal apakah alasannya juga terkait putusan aset Indra Kenz dirampas negara. (detik)