IRT Asal Lampung Gugat UU Perlindungan Anak

oleh -137.759 views
Perlindungan Anak
Foto Istimewa

Jakarta | Realitas – Merry, ibu rumah tangga asal Kabupaten Lampung Utara menggugat Pasal 76 H Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Pemohon adalah warga negara Indonesia yang menganggap hak konstitusional nya dirugikan oleh pembentukan Pasal 76 H Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” kata kuasa hukum pemohon, Gunawan pada sidang perkara Nomor 113/PUU-XX/2022 yang disiarkan MK secara virtual di Jakarta, Rabu, (23/11/2022)

Kepada majelis hakim yang diketuai oleh Prof. Enny Nurbaningsih, Gunawan menyampaikan alasan pemohon menggugat undang-undang tersebut di antaranya pemohon adalah korban penerapan Pasal 76 H UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang berbunyi setiap orang dilarang merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer atau lainnya, dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa.

BACA JUGA :  Perkara Beasiswa BPSDM Aceh Masuki Babak Baru P21 di Kejaksaan

“Sehingga pelapor menjadi tersangka dan kemudian menjadi terdakwa dengan Nomor Perkara 190/Pid.Sus/2022/PN Kbu,” kata Gunawan.

Terkait pengujian formil pemohon merasa dirugikan hak konstitusional nya dengan pembentukan Pasal 76 H UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, termasuk kerugian untuk memperoleh akses informasi yang bermakna dalam proses pembentukan Pasal 76 H.

Selain itu, pemohon beranggapan pembentukan Pasal 76 H tersebut tidak tegas dan tidak jelas karena kalimat dan/atau lainnya dalam pasal tersebut dinilai multi-tafsir.

BACA JUGA :  Perkara Beasiswa BPSDM Aceh Masuki Babak Baru P21 di Kejaksaan

Hal itu mengakibatkan hak pemohon untuk beraktual mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya menjadi dirugikan dan tidak dipenuhinya hak-hak personal, pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Kemudian, terkait pengujian materi, pemohon juga merasa dirugikan atas berlaku Pasal 76 H UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pemohon menyatakan pasal yang diatur tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. (*)

 

sumber: antara