Cibinong | Realitas – Dinas lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bagor diduga menipu publik terkait temuan BPK R I Perwakilan Jawa Barat pada tanggal 22 Juli 2022.
BPK RI merekomendasikan Bupati Kabupaten Bogor mengintruksikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup supaya mempertanggung jawabkan kekurangan penerimaan retribusi pelayanan persampahan.
Persampahan atau kebersihan dengan 7 UPT dan dinas lingkungan hidup (DLH) Kabupaten Bogor harus segera menyetorkan ke Kas Daerah supaya tidak timbul kebohogannya sama publik.
Oleh karena itu, Ketua LSM PENJARA PN Deddy Karim mengatakan, terkait temuan BPK RI Perwakilan Jawa Barat, kita sudah mengirim surat ke DLH Kabupaten Bogor dengan Nomor 070/LSM PENJARA PN/BogorRaya/XI/2022 pada tanggal 8 November 2022.
Surat itu berbunyi perihal meminta tanda Bukti setor ke Kas Daerah, namun hingga habis kini DLH Kabupaten Bogor belun bisa membuktikan tanda setor ke kas Daerah tersebut, maka itu layak dikatakan pembohongan publik, ujarnya.
Dinas Lingkungan hidup hanya menjawab surat dari LSM Penjara, ujarnya.
Menurut keterangan yang diperoleh Deddy DLH Kabupaten Bogor telah menindaklanjuti rekomendasi atas LHP BPK RI Perwakilan Jawa Barat melalui Inspektorat Kabupaten Bogor, dengan surat no. 900/2394/Keu- DLH tanggal 25 November 202 dan sampai hari ini DLH menunggu arahan selanjutnya dari BPK RI Perwakilan Jawa Barat atas laporan yang telah di sampaikan.
“Jika pernyataan PPID DLH Pelaksana Ir.Endah Nurhayati, (Pembina Tk1) benar telah menindaklanjuti rekomendasi atas LHP BPK RI Perwakilan Jawa Barat melalui Inspektorat Kabupaten Bogor, tentunya dapat dibuktikan kepada kita LSM Penjara, ujarnya.
Lanjutnya, kita minta bunkti hanya dengan lisan atau tulisan saja, tetapi harus disertai bukti tanda terima surat dari Inspektorat dan bukti surat tanda setor ke kas daerah Kabupaten Bogor , untuk 8 UPT dengan nilai total kerugian keuangan daerah sejumlah Rp 3. 619.270.975.00 , serta tahun 2021 UPT Jonggol Rp. 377.351.000.00, ungkap Deddy Karim.
“Nyatanya bukti setor tersebut tidak kami dapatkan dan hanya menjawab melalui surat surat no. 900/2394/Keu- DLH tanggal 25 November 2022, Kemudian, surat tidak sesuai dengan Permintaan Lsm Penjara Pn dengan nomor Nomor 070/LSM PENJARA PN/BogorRaya/XI/2022 pada tanggal 8 November 2022 Perihal meminta surat tanda Bukti setor ke Kas Daerah, oleh karena itu kami dari LSM PENJARA PN, melalui surat Dinas.
Sehingga PPID Pelaksana Ir.Endah Nurhayati, (Pembina Tk1) dapat di tuntut telah melakukan kebohongan publik.
Atas kondisi tersebut kami LSM penjara akan menindaklanjuti hal ini ke jalur hukum, Ungkap Deddy Karim.
Deddy Karim meminta BPK RI Perwakilan Jawa Barat, maupun KPK RI turun tangan dan harus tegas mengusut tuntas kasus ini.
Karena menurutnya pengungkapan kasus Korupsi di Kabupaten Bogor ini sangat lambat dan tidak berjalan sebagaimana mestinya ungkap, Deddy
“Hal ini juga menandakan bahwa Inspektorat Kabupaten Bogor di duga belum mampu menjadi Leading Sector dalam menindak lanjuti temuan hasi pemeriksaan BPK RI. (*)


