Cegah Kriminalisasi, Dewan Pers dan Polri Teken Kerja Sama

oleh -118.759 views
Cegah Kriminalisasi, Dewan Pers dan Polri Teken Kerja Sama
Penandatanganan MoU antara Dewan Pers dan Polr

Jakarta | Realitas – Polri dan Dewan Pers menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum tentang penyalahgunaan profesi wartawan.

Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Arif Zulkifli menjelaskan, PKS tersebut merupakan turunan dari nota kesepahaman (MoU) yang telah diteken sebelumnya untuk meminimalisir kriminalisasi karya jurnalistik.

Arif menjelaskan kehadiran PKS itu diharapkan dapat dijadikan pedoman teknis pelindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan. Dengan demikian, tidak ada lagi wartawan yang dilaporkan selain menggunakan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Dengan ditandatangani PKS ini diharapkan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan ketika mengalami sengketa dalam pemberitaan,” ujarnya di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (10/11).

Arif menuturkan, dalam PKS juga telah disepakati apabila ada pengaduan yang menyangkut kerja jurnalistik maka harus dikembalikan ke Dewan Pers. Ia menegaskan dalam pengaduan tersebut polisi tidak boleh menangani kasus itu.

Nantinya Dewan Pers yang akan memeriksa dan memastikan apakah karya jurnalistik itu sesuai atau tidak dengan yang tercantum di undang-undang. Apabila benar merupakan karya jurnalistik namun ditemukan pelanggaran etik, maka akan diselesaikan di Dewan Pers.

“Yaitu minta maaf, memuat hak jawab, bahkan sampai tahap tertentu mungkin men-takedown (menurunkan) sebuah berita, tapi tidak boleh ada kriminalisasi terhadap pers,” jelasnya dalam keterangan pers yang diterima Media Realitas.

“Sengketa pemberitaan hanya diselesaikan lewat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan direkomendasikan oleh Dewan Pers,” lanjutnya lagi.

Meski begitu, apabila ditemukan dugaan penyalahgunaan profesi wartawan di luar koridor UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), maka Polri dapat menindaklanjuti secara proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.(*)