Kadin : Gubernur Jambi Tidak Jelas Mengeluarkan Surat Tentang Eksplorasi Batubara.

oleh -121.759 views
Provinsi Jambi alami Kemacetan

Jambi | RealitasEksplorasi Batubara di sejumlah daerah di Provinsi Jambi secara besar – besaran sekarang ini, telah mengakibatkan kemacetan arus lalulintas cukup parah yang merugikan masyarakat pengguna jalan raya.

Surat Gubernur Provinsi Jambi yang ditandatangani Gubernur Jambi Al – Haris kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Miniral, Tanggal 11 Oktober 2022, terkait permohonan penghentian sementara aktifitas pengangkutan batubara, malah dinilai tidak nyambung dari akar masalah yang ditimbulkan.

Demikian diungkapkan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Jambi, Usman Sulaiman kepada Noer Faisal, Wartawan Media Realitas.com, Rabu pagi, (12/10/2022).

“Jelas surat yang dilayangkan Gubernur Jambi Al – Haris kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Minral, jelas tidak nyambung karena subtansi permasalahan penghentian sementara penambangan batubara di daerah ini bukan kewenangan Menteri ESDM, karena hanya menyangkut soal pengangkutan batubara yang menjadi penyebab kemacetan ruas jalan,” kata Usman Sulaiman.

BACA JUGA :  Warga Tolak Perpanjangan HGU PT Citra Ganda Utama, LSM KANA Minta Pemerintah Ambil Langkah

Lebih lanjut dikatakan Usman Sulaiman, desakan penghentian penambangan batubara kita akui iya karena menyangkut masalah pengangkutan batubara itu yang menjadi penyebab terjadinya kemacetan di seluruh ruas jalan yang dilalui menuju Pelabuhan Talang Duku.

Tetapi sebenarnya, alangkah tepatnya Gubernur Jambi mengirim surat penghentian penambangan batubara itu dikirimkan ke Kadin, dan selanjutnya dari situ Kadin akan memanggil Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI).

Dari situlah, Kadin akan membahas soal pengangkutan batubara bersama APBI, dan aturan – aturan lainnya supaya tidak lagi menimbulkan kemacetan di ruas jalan yang dilalui truk batubara.

Tidak seperti yang terjadi sekarang ini, terang Usman Sulaiman, tak ubah mirip bisnis batubara seperti bisnis pasir yang semuanya serba suka-suka karena tidak ada yang mengatur dan memberikan payung hukum.

BACA JUGA :  Aceh Singkil Tak Masuk Daftar Usulan Sekolah Rakyat Tahap III, Budi Harjo: Pemkab Jangan Diam!

Lihat saja, kata Ia, truk bermuatan batubara sekarang ini mencapai lebih dari 7.000 unit, dan hampir kesemuanya truk – truk itu berasal dari luar daerah Jambi, jelas untuk masalah yang satu ini Jambi sudah dirugikan, dan belum lagi kerugian yang ditimbulkan, seperti kemacetan yang mendera pengguna jalan lainnya.

Makanya, Kadin mendesak agar pengangkutan batubara untuk sementara dihentikan, dan selanjutnya diatur mekanisme atau utaran baru untuk mengatasi kemacetan, bersama Pemerintah Jambi, Pemerintah Kabupaten, pihak Kepolisian, dan Asosiasi lainnya.

“Lihat saja sekarang ini, batubara terus dieksplorasi sementara asosiasi batubara saja tidak ada di daerah ini, jadi jelas tidak ada yang mengatur dan mengawasinya,” tegas Usman Sulaiman.  (*)