Terdakwa Kasus Korupsi Jetty Kini di Tambah Masa Hukumannya

oleh -97.579 views
Terdakwa Kasus Korupsi Jetty Kini Tambah Masa Hukumannya
Foto Ilustrasi Korupsi

Banda Aceh | Realitas – Dalam perkara dugaan korupsi pembangunan jetty di Aceh Besar, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar telah menuntut terdakwa Yusri SE agar dipidana penjara delapan tahun enam bulan (8,6 tahun) dan membayar denda Rp300.000.000, subsidair enam bulan kurungan sebagaimana tercantum dalam dakwaan primair.

Namun, setelah proses persidangan yang menyita perhatian publik dan media massa, Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Banda Aceh menghukum terdakwa hanya dengan pidana satu tahun penjara dan denda Rp50.000.000.

Putusan ini tertuang dalam Perkara Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna.

Menyikapi putusan tersebut, JPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Akhirnya, setelah melalui pemeriksaan terhadap semua berkas dokumen perkara korupsi pembangunan jetty di Kecamatan Lhong, Kabupaten Aceh Besar itu, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh memperbaiki amar putusan Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Banda Aceh.

BACA JUGA :   Antisipasi Praktik Curang Penjualan BBM, Polisi Cek SPBU

Dalam amar putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh, pada Selasa (6/9/2022), antara lain, dinyatakan bahwa terdakwa Yusri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum.

Kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp50.000.000. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Putusan tersebut tertuang dalam putusan perkara Nomor 16/PID.SUS/TIPIKOR/2022/PT BNA.

Juru Bicara Pengadilan Tinggi Banda Aceh menyatakan bahwa putusan itu merupakan independensi para hakim.

“Tidak ada yang bisa mengintervensi para hakim dalam menangani perkara. Apalagi para hakim tinggi adalah orang-orang yang telah berpengalaman dan teruji integritasnya,” kata Juru Bicara Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Syamsul Qamar MH kepada awak media.

BACA JUGA :   Pemilik Akun Facebook Bodong Divonis 1,8 Tahun Penjara

Majelis hakim tinggi yang menyidangkan perkara ini adalah H Fuad Muhammady, H Supriadi, dan H Taqwaddin.

“Mengenai diperberatnya pidana, jika kita cermati pertimbangan majelis hakim, hal itu adalah guna memenuhi rasa keadilan masyarakat,” pungkas Syamsul Qamar MH.

Adapun jetty dalam konteks perkara ini adalah suatu bangunan tegak lurus di pantai yang diletakkan pada kedua sisi muara sungai yang berfungsi untuk mengurangi pendangkalan alur oleh sedimen pantai.

Jetty ini dibangun di Kecamatan Lhong, Kabupaten Aceh Besar. Namun, dalam pembangunannya terindikasi ada tindak pidana korupsi sehingga pelakunya dinyatakan bersalah dan dihukum empat tahun penjara plus denda Rp50.000.000. (*)