Sabu Hasil Tangkapan di Bireuen dan Aceh Utara Dimusnahkan

oleh -474.759 views
Sabu Hasil Tangkapan di Bireuen dan Aceh Utara Dimusnahkan
foto ilustrasi

Banda Aceh | Realitas – Narkoba jenis sabu dengan jumlah lebih dari Dua kilogram dari hasil Tangkapan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh di Bireuen dan Aceh Utara dimusnahkan.

Sabu-sabu itu merupakan hasil penindakan terhadap tiga tersangka.

Petugas melakukan pemusnahan dengan cara dihancurkan menggunakan blender hingga menjadi cair.

Tujuannya agar barang itu tidak bisa digunakan lagi dan selanjutnya dimasukkan dalam jeriken untuk dibuang.

Pemusnahan disaksikan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Aceh, Dinas Kesehatan Aceh, Balai Besar POM di Banda Aceh, serta instansi terkait lainnya.

BACA JUGA :  Pasang Beton di Badan Jalan, YLBH Iskandar Muda Aceh Minta Polres Aceh Utara Bertindak

Kepala BNN Provinsi Aceh Brigjen Pol Heru Pranoto melalui Kepala Bidang Pemberantasan Kombes Pol Mirwazi mengatakan, sabu-sabu tersebut merupakan barang bukti dari tiga terduga pengedar narkoba yang berhasil ditangkap pihaknya.

Para pelaku ditangkap padaakhir Juli 2022 di dua tempat terpisah, yaitu di Bireuen dan Aceh Utara.

Para terduga pengedar narkoba yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut yakni berinisial MF bin I (28), warga Seneubok Aceh, Kecamatan Peusangan, Bireuen, dan TMW bin TAD (23), warga Tambon Tunong, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.

BACA JUGA :  Pokir Rp1 T Disorot Pemuda Aceh-Papua, KPK Didesak Usut Peran Ketua DPRA!

Keduanya ditangkap di kawasan Paya Cut, Kecamatan Peusangan, Bireuen, pada Senin (25/7/2022).

Bersama kedua pelaku, petugas mengamankan barang bukti satu bungkusan dengan kemasan beraksara China berisi sabu-sabu dengan berat 1.036,45 gram.

Kemudian, terduga pelaku R bin U (22), warga Pucok Alue, Kecamatan Cot Girek, Aceh Utara.

Ia ditangkap di Terminal Bus Panton Labu, Aceh Utara, pada Selasa (26/7/2022). Saat ditangkap, petugas diamankan barang bukti berupa enam bungkusan berisi sabu-sabu dengan berat mencapai 1.049,01 gram serta satu unit telepon genggam ujar Kombes Pol Mirwazi. (*)