Bireuen | Realitas – Tujuh warga Bireuen ditangkap secara terpisah pada Rabu 17 Agustus dan Rabu 07 September 2022 di dua lokasi terpisah karena diduga terlibat sebagai pemain dan penjual chip judi online high domino.
Kapolres Bireuen, AKBP Mike Hardy Wirapraja didampingi Kasat Reskrim AKP Arief Sukmo Wibowo dalam jumpa pers kasus judi online, Jumat (16/09/2022) mengatakan, tim Resmob Sat Reskrim Polres Bireuen mendapatkan informasi dari masyarakat adanya dugaan permainan judi online.
Berdasarkan informasi tersebut maka dilakukan pengembangan dan penyelidikan.
Akhirnya, sekitar pukul 21.30 WIB, pada Rabu (17/08/2022) di sebuah warung kawasan Desa Tingkeum Manyang, Kutablang Bireuen dalam kegiatan yang dipimpin Satreskrim AKP Arief Sukmo Wibowo berhasil mengamankan empat orang diduga sebagai pelaku tindak pidana Jarimah Maisir atau (judi online high domino.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti termasuk uang Rp 3 juta lebih.
Kemudian, tim Resmob Sat Reskrim Polres Bireuen kembali melakukan penyelidikan, akhirnya sekitar pukul 21.30 WIB, pada Rabu (07/09/2022) berhasil menangkap tiga warga lainnya di sebuah warung kawasan Desa Sangso, Samalanga, Bireuen.
Petugas juga mengamankan barang bukti termasuk uang senilai Rp 2.501.000.
Para Penjual Chip Judi Online terancam hukuman cambuk atau penjara. (*)