Mengaku Wartawan, Pasutri Minta Media Realitas Deletekan Berita BBM Diduga Melibatkan Oknum Berseragam

oleh -193.579 views
Mengaku Wartawan, Pasutri Minta Media Realitas Deletekan Berita BBM Diduga Melibatkan Oknum Berseragam
Foto IST/Deddy. M. AdeN'S

Aceh Barat | Realitas – Seiring hebohnya berita terkait oknum berseragam loreng ikut bermain di balik praktik supplier BBM bersubsidi untuk operasional alat beerat  di Aceh Barat, pasutri mengaku teman dekat dandim, keluarkan  perintah pendeletan berita.

Tidak diduga, Media ini Rabu (21/9/2022)  sekitas pukul 10: 50 WIB mendapat telepon tidak dikenal mengaku sebagai sahabat dandim dan sekaligus wartawan meminta berita  diterbitkan di media ini agar segera dihapus.”Tidak enak di dalam berita itu menyebutkan nama damdim  tersebut”, katanya.

Ketika Sekertaris Redaksi Media Realitas mengangkat telpon, langsung membahas masalah tersebut, “bang tolong lah kalau bisa didelete berita itu” nanti kita jumpa, karena pak dandim lagi di Bandung, ujarnya singkat.

Tak hanya itu, tim media ini juga mendapat telpon dari WhatApp sekita pukul 11. 30 WIB yang juga mengaku dari wartawan, dirinya mengatakan tolong dibantu,  tim media ini menjawab, apa yang bisa kita bantu? Jawabnya, soal berita pensuplain BBM bersubsidi untuk operasional alat berat  di Aceh Barat, katanya singkat.

Sebelumnya diberitakan media ini, pelaksaan proyek perumahan di Aceh Barat  mengunakan alat berat jenis Ekskavator (Beko) diduga menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Mulusnya praktik ini diduga dibacking oknum berseragam loreng.

Publik tahu, penggunaan BBM bersubsidi jenis solar ini hanya untuk jatah  konsumsi masyarakat biasa saja.

Praktik illigal ini jelas bertentangan dengan Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014 dan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) No. 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020.

BACA JUGA :   Kapolda Aceh Perintahkan Jajarannya Tindak SPBU Nakal

Dalam Perpres, pengguna BBM jenis  Solar bersubsidi hanya diperuntukkan bagi rumah tangga, usaha mikro, usaha pertanian, usaha perikanan, transportasi, dan pelayanan umum.

Penyewa atau pemilik industri langsung, tetap saja kendaraan industri khususnya di atas roda enam, tidak diperbolehkan menggunakan Solar jenis ini, sebut sumber.

Penyalahgunaan BBM bersubsidi ini jelas melanggar Pasal 55 juncto Pasal 56 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelakunya dapat diancam pidana penjara maksimal 6 (Enam) tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar, (Enam Puluh Miliar Rupiah).

Hasil penelusuran media pers, Sabtu (17/09/2022), di Desa Ujong Tanoh Darat Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, menemukan adanya dugaan penggunaan BBM bersubsidi pada alat berat jenis Ekskavator.

Di sana terlihat beko dengan cat body oranye, merek Hitachi sedang beraktivitas.

Operator beko saat dihubungi media ini secara jujur mengakui, pihaknya memperoleh suplai solar dari oknum aparat berseragam lorenh inisial SL, yang juga  pengawas proyek perumahan ini.

Menurut operator  ekskavator ini, pihaknya sudah beroperasi di sini kisaran 10 hari lamanya.

Objeknya untuk pembukaan lahan proyek pembangunan kapling perumahan seluas dua hektar setengah.

Untuk kelancaran operasional, pihaknya  memerlukan 132 liter minyak perhari,  katanya.

BACA JUGA :   Buaya meresahkan Warga Pulau Banyak Barat, Kapolres Merespon Untuk Ditangkap

Sedangkan pemilik ekskavator inisial SN, saat dihubungi juga membenarkan adanya aktivitas di lahan proyek tersebut, tapi enggan menjelaskan asal usul minyak subsidi ini.

Sementara SL oknum anggota TNI dari jajaran Koramil Meurebo, saat dikonfirmasi media mengakui sebagai pemasok  BBM  bersubsidi untuk ekskavator di lahan ini.

“ Itu kami beli di SPBU Jembes secara. Resmi. Kebutulan ada pekerjaan, maka Saya berikan pekerjaan itu ke adik saya. Yang jelas saya beli, bukan mencuri minyaknya ya,” ujarnya menguraikan, dengan nada kesal via sambungan telepon seluler.

Dia mejelaskan, pembelian BBM bersubsidi bukanlah untuk diperdagangkan, melainkan untuk pekerjaan proyek. Kan hal itu bukan suatu persoalan?

“Tidak untuk mencari keuntungan lantaran bukanlah pekerjaan di tambang, pun sebagai pemasok atau penyuplai solar bersubsidi,” tandasnya menambahkan.

Secara terpisah, Dandim Aceh Barat Letkol Inf Dimar Bahtera, dihubungi mengaku belum mengetahui hal ini.

Jika benar dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk operasional ekskavator dilakukan oknum TNI, tentu merupakan suatu kesalahan, walau belum dikategorikan sebagai tindakan fatal.

“Kami akan panggil oknum itu nantinya guna ditindak lanjut,” tambah Dimar.

Dalam proses berlangsungnya konfirmasi, Komandan Kodim ini sempat mempertanyakan eksistensi wartawan media ini yang diambang baru bertugas di daerah ini.”Anda kan masih wartawan baru di sini?” ujarnya dengan nada agak tinggi mempertanyakan masa tugasnya. (*)