Gubernur Papua Lukas Enembe Sakit Tak Bisa Penuhi Panggilan KPK Hari Ini

oleh -141.759 views
Gubernur Papua Lukas Enembe Sakit Tak Bisa Penuhi Panggilan KPK Hari Ini
Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe Stefanus Roy Rening (kiri) dan rekannya, menunjukkan surat keterangan tentang kondisi kesehatan dari kliennya saat mendatangi Gedung Merah Putih KPK, di Jakarta, Senin, 26 September 2022. (Foto: Antara)

Jakarta | Realitas – Gubernur Papua Lukas Enembe dijadwalkan bakal menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta hari ini, Senin (26/9/2022) sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.

Hanya saja, Lukas Enembe disebut tak akan menghadiri pemeriksaan tersebut dengan alasan sakit.

Kuasa hukum Lukas, Stefanus Roy Rening menjelaskan setiap orang yang hendak diperiksa penegak hukum harus dalam keadaan sehat. Pemeriksaan tidak bisa dilakukan ketika sedang sakit.

“Kalau sakit, bagaimana mau datang,” kata Stefanus saat jumpa pers di Jakarta, Senin (26/9/2022).

BACA JUGA :  Perkara Beasiswa BPSDM Aceh Masuki Babak Baru P21 di Kejaksaan

Stefanus menuturkan, penting agar Lukas disembuhkan terlebih dahulu dari penyakitnya. Setelah itu, proses penyidikan bisa dilanjutkan kembali oleh KPK.

Dijelaskan, Lukas tengah menderita penyakit ginjal, jantung, hingga diabetes. Untuk itu, dia menekankan supaya Lukas bisa disembuhkan dahulu.

“Kita cari solusi dokter KPK dan dokter pribadi periksa Bapak (Lukas) baik-baik,” ungkapnya.

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lukas pada hari ini. Dia sejatinya hendak diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Hanya saja, pihak kuasa hukum Lukas telah menyampaikan ke KPK soal tidak memungkinkan bagi kliennya untuk menghadiri pemeriksaan. Terkait hal itu, KPK tetap meminta Lukas menghadiri pemeriksaan sesuai yang dijadwalkan.

BACA JUGA :  Perkara Beasiswa BPSDM Aceh Masuki Babak Baru P21 di Kejaksaan

“KPK tentu berharap pihak dimaksud memenuhi panggilan pada 26 September 2022 di Gedung Merah Putih KPK sesuai yang KPK telah sampaikan secara patut,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/9/2022).

Panggilan pertama sebelumnya dilakukan pada 12 September 2022 untuk diperiksa sebagai saksi. Hanya saja, Lukas mengabarkan tidak dapat menghadiri pemeriksaan.

Sumber: BeritaSatu.com