Panas! Kuasa Hukum Brigadir J Akan Lapor Balik Putri Candrawathi

oleh -133.759 views
Panas! Kuasa Hukum Brigadir J Akan Lapor Balik Putri Candrawathi

Jakarta | Realitas – Kamarudin Simanjuntak kuasa hukum Brigadir J akan melaporkan balik Putri Chandrawati dan Ferdy Sambo apa bila tidak disampaikan permintaan maaf secara terbuka.

Ia nekat melaporkan Putri Chandrawati dan Ferdy Sambo karena kaus tuduhan Pelecehan Tak Terbukti terhadap Brigadir J yang kini sudah meninggal.

Kamarudin Simanjuntak mendesak agar Ny. Putri Chandrawati Sambo dan tim penasehat hukum sampaikan permintaan maaf secara terbuka, bila dalam waktu 24 jam tidak dipenuhi, tuntutan hukum sebagai pelaku penyebar berita bohong dan penghinaan akan dilayangkannya.

Permintaan maaf yang dituntut dari istri Irjen Ferdy Sambo dan pengacaranya adalah tentang pernyataan bahwa Brigadir J melakukan tindak kekerasan seksual serta berupaya melakukan pembunuhan.

BACA JUGA :  Rakerwil IV BEM SI Aceh 2026 Digelar di UNSAM, Perkuat Konsolidasi Mahasiswa dan Dorong Gerakan Berdampak bagi Masyarakat

Dua kasus itu bahkan dilaporkan Ny. Putri Chandrawati Sambo ke Polres Jakarta Selatan dan menjadi dasar mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.

Belakangan upaya penyelidikan terhadap dua kasus yang sempat dialihkan penanganannya ke Polda Metro Jaya tersebut dihentikan demi hukum oleh Barekrim Polri. Alasan utamanya adalah tidak ditemukan adanya alat bukti yang kuat dan keterangan saksi yang menguatkan dugaan bahwa Brigadir J telah melakukan kekerasan seksual dan percobaan pembunuhan kepada Ny. Putri Chandrawati Sambo.

BACA JUGA :  PNS Baitul Mal Aceh Timur Diduga Rangkap sebagai Operator Keuangan Gampong, Adik Kandung Kelola Data Bansos

Permohonan perlindungan dalam dua kasus tersebut juga ditolak oleh LPSK. Alasannya juga tidak ada keterangan dari saksi, bahkan dari Ny. Putri Chandrawati Sambo yang dua kali LPSK temui. Bahkan ada kejanggalan dalam dua dari tiga surat permohonan yang diterima LPSK.

“Kami ragu apakah P berniat ajukan perlindungan ke LPSK. Atau P malah tidak tahu menahu tentang permohonan tetapi ada desakan dari pihak lain untuk ajukan perlindungan,” ungkap Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, tentang alasan penolakan permohonan Ny. Putri Chandrawati Sambo, Senin (15/8/2022). (*)

Sumber: metrotvnews