Kutacane | Realitas – Kasus pembunuhan sadis yang terjadi di Desa Lawe Beringin Horas Kecamatan Semadam pada tanggal 2 Agustus yang lalu, akhirnya ditangkap oleh satuan Polres Aceh Tenggara di Desa Sigumpar Kecamatan Sigumpar Kabupaten Toba Sumatra Utara (Sumut).
Karben (47) tahun salah seorang petani warga Desa Lawe Beringin Horas sempat menjadi Daftar pencarian orang (DPO) yang dikeluarkan oleh Polres Aceh Tenggara.
Adapun kronologis penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat, kemungkinan pelaku melarikan diri ke Sigumpar Kabupaten Toba- Provinsi Sumut, dengan segap informasi itu, kemudian informasi itu di gali dan dilakukan pengembangan dengan team opsnal reskrim dan polsek Semadam, tim itu di pimpin langsung oleh kapolsek Semadam Iptu. J
umianto, mereka langsung bergerak ke tempat yang di tujuan, sesampainya di rumah yang dituju, kondisi tersangka dalam keadaan sakit, kemudian tersangka segera dilarikan ke RSU Porsea.
Tersangka akan segera dibawa pulang ke Aceh Tenggara kata Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH didampingi Kasat Reskrim Iptu Muhammad Jabir SH MH kepada media realitas pada Selasa (30/08).
Dijelaskannya, diketahui bahwa hubungan tersangka dengan pemilik rumah adalah mamak tua (wawak) dari tersangka sendiri, tersangka sampai di rumah tersebut pada hari Senin tanggal 29 Agustus 2022 pukul 10.00 wib singkat kasat Reskrim. (*)