Tiga Pencuri Kabel Telkom di Lhokseumawe Dibekuk Polisi

oleh -182.759 views
Tiga Pencuri Kabel Telkom di Lhokseumawe Dibekuk Polisi
Tiga Pencuri Kabel Telkom di Lhokseumawe Dibekuk Polisi (Foto ist)

Lhokseumawe | Realitas – Polisi berhasil meringkus tiga pencuri kabel milik PT Telkom di Gampong Keude Cunda, Kecamatan Muara Dua Lhokseumawe Jumat (15/7/2022).

Kapolsek Muara Dua, Ipda Nina Ervianti melalui Kanit Reskrim Polsek Muara Dua, Bripka Liza Gunawan kepada Wartawan, Senin (18/7/2022) mebenarkam adanya penangkapan tiga pelaku pencurian kabel milik PT Telkom di daerah tersebut.

Ketiga pelaku tersebut yakni FM (25) asal Kota Lhokseumawe, ZIK (26) dan SR (27) merupakan warga Aceh Utara.

BACA JUGA :  Rencana Demo Dugaan Korupsi Videotron IAIN Langsa Mendadak Batal, Publik Pertanyakan Sikap ALASKA : Ketua YARA Langsa Desak Dirkrimsus Periksa Kasus Dugaan Korupsi Videotron

Adapun barang bukti yang berhasil disita, kabel jenis tembaga kapasitas 400 pair diameter 0,8 mili meter dengan panjang sekitar 20 meter, dua buah sekop, satu buah parang, dan satu buah gergaji besi.

Diceritakan Bripka Liza, berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, bahwasanya terdapat tiga orang laki-laki dewasa sedang mengambil kabel jaringan Telkom yang tertanam di bawah trotoar dekat jembatan jalan arah keluar kota Lhokseumawe, di Gampong Keude Cunda daerah setempat.

BACA JUGA :  Rencana Demo Dugaan Korupsi Videotron IAIN Langsa Mendadak Batal, Publik Pertanyakan Sikap ALASKA : Ketua YARA Langsa Desak Dirkrimsus Periksa Kasus Dugaan Korupsi Videotron

Kemudian, pihaknya langsung bergerak menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil menangkap para pelaku serta menyita barang bukti tersebut.

“Akibat dari kejadian itu, para pelaku dijerat pasal yang disangkakan yaitu Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,”ujarnya. (*)