Jakarta | Realitas – Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menolak usulan wartawan kompeten untuk mendapat gaji atau tunjangan dari pemerintah.
Demikian Penegasan disampaikan Ketua Umum PWI Pusat Atal Sembiring Depari dan Ketua Dewan Kehormatan Ilham Bintang seusai mengadakan rapat di Kantor PWI Pusat Jalan Kebon Sirih Raya Jumat ( 1/7/ 2022) siang.
Tanggapan PWI Pusat terkait wacana dan usulan pemberian tunjangan bagi wartawan menurut Ilham Bintang, perlu segera disampaikan agar usulan keliru tersebut tidak berkembang dan memblounder menjadi bola liar di tengah-tengah masyarakat.
” UU Pers No 40/1999 jelas menyebutkan fungsi pers/ wartawan melakukan kontrol sosial. Menjalan tugas sesuai Kode Etik Jurnalistik(KEJ).
Dalam KEJ secara tegas melarang setiap wartawan menerima sesuatu dari sumber berita dalam bentuk apapun. Bagi yang menerima sesuatu itu, berarti yang bersangkutan melakukan pelanggaran berat sesuai KEJ.
Bagaimana fungsi kontrol itu sendiri bisa berjalan andai mulut wartawan sudah tersumpal dengan tunjangan dari pihak yang mau dikontrolnya? Begitu tegas pemilik akun Cek and Recek, Ilham Bintang.
Rapat DK -PWI menilai usulan wartawan yang telah lulus ujian kompetensi mendapat tunjangan pemerintah terlontar dari segelintir wartawan yang sesat pikir.
Usulan itu jelas bertentangan dengan tuntutan dasar profesi wartawan yang harus bersikap independen.
Membantu program
Namun Atal S Depari mengatakan bantuan pemerintah baik di Pusat maupun di daerah dapat terus dilanjutkan dalam upaya pengembangan institusi Pers secara keseluruhan.
Namun bantuan itu hendaknya diwujudkan dalam bentuk program seperti uji kompetensi wartawan, pendidikan wartawan dan sebagainya. “Jadi yang dibantu institusi bukan personal wartawan”, tegasnya.
Beban berat pers
Dalam rapat tersebut memang terungkap beban berat lembaga Pers akhir akhir ini terutama akibat pandemi Covid 19 lebih dua tahun terakhir.
Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 memang menegaskan Pers juga lembaga ekonomi yang harus mampu menghidupi dan menjaga kesejahteraan wartawan.
Namun dalam pelaksanaan fungsi ekonomi itu, fungsi Pers yang pada hakikatnya merupakan salah satu instrumen demokrasi harus terus dijaga independensinya.
Ruh profesi ada disana. Bantuan kepada Pers bisa dalam bentuk pengurangan pajak atau program kemitraan lain.
Terkait dengan usulan gaji atau tunjangan bagi wartawan kompeten, Tri Agung Kristanto yang juga anggota Dewan Pers menyatakan sikap pihaknya pada posisi menolak terhadap semua hal yang berpotensi mengurangi independensi profesi wartawan.
Meskipun tugas pengembangan lembaga Pers tetap harus dilakukan bersama oleh seluruh komponen bangsa.
Sosialisasi PD/ PRT, KEJ, dan Kode Perilaku Wartawan
Rapat dihadiri Sekretaris DK Sasongko Tedjo, anggota Tri Agung Kristanto yang juga anggota Dewan Pers, Asro Kamal Rokan, Rajapane dan Nasihin itu juga menyoroti program program internal organisasi PWI yang belum terlaksana karena kendala pandemi seperti sosialisasi PD PRT, Kode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku Wartawan.
Dalam rapat ini, Atal menjanjikan memprioritaskan sosialisasi seluruh produk kongres PWI Solo 2018 segera dilaksanakan tahun ini, termasuk Rapat Kerja Nasional ( Rakernas PWI).
” Kalau ada hal yang perlu diperbaiki atau direvisi nanti dibahas pada Kongres PWI tahun 2023,” kata Atal.
Dhimam Abror Anggota DK-PWI
Hari itu rapat juga memutuskan mengangkat wartawan senior Dimam Abror sebagai anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat menggantikan posisi Suryopratomo yang mengundurkan diri karena mendapatkan tugas negara sebagai Duta Besar RI untuk Singapura beberapa waktu lalu.
Adnan NS Mantan Pengurus PWI Pusat
Adnan NS mantan pengurus PWI pusat dari Ujung Sumatera turut menanggapi issue terkini tentang wacana injeksi biologis untuk pers nasional.
Dia sangat mendukung sikap PWI Pusat menolak tawaran tunjangan untuk wartawan bersertifikasi.
Dia kuwatir kalau ini terealisir, nanti bisa saja setelah realisasi proses take and givenya, pemerintah akan mengatur arus infomasi one way traffic Communication (satu arah) seperti terjadi pada awal masa pengambil alihan jabatan kepresidenan di balik Gestapu 1965.
Dengan demikian, bisa saja akan terkuburnya independensi dan interaksi jalinan pers positif-pemerintah dan masyarakat.
Selama ini sudah terjalin erat hubungan pers sebagai media atau penyambung lidah antara masyarakat dengan penerintah dan sebalaliknya secara two way traffic communication(komunikasi dua arah).
“Saya secara pribadi justeru curiga, jangan-jangan issue ini sengaja dimunculkan oleh pihak tertentu untuk memutus mata rantai independensi pers nasional yang berkompetensi terkemas dengan predikat sertifikasi dengan pers yang belum bersertifikasi.
Tujuan missi terselubung sebagai entri point’ masukkanya jarum hiperdemik? Sebagai Penyandang Press Card Number One (PCNO) 2014 di Jambi ini, Adnan NS ikut mengomentari issue baru yang menerpa dunia pers kita ini.
Hati-hati!! Pers Nasional kita, kini sedang dicoba benturkan sesama dengan menggunakan tambahan syahwat biologisnya.
Selain itu kata Adnan si pemegang UKW Utama 2011, kini ada aksi secara merayap menggelar missi khusus untuk mendirikan asosiasi pers abal-abal atau semacam pers buzzer di bawah kendali para oknum group centere di bawah Kementrian Kabinet Jokowi.
Asosuasi dibacking berlatar belakang keintelan ini bertujuan untuk menandingi asosiasi pers legal yang bernuansa pers perjuangan penuh historical ini, untuk di ke sampingkan.
Tawaran ini sedikit rada aneh? Kalau mau bantu sebagai alasan pers nasional ikut “menggelepar”sebagai dampak Covid 19, kenapa sekarang mau dikucurkan? Selama ini di mana hati dan telinga pemerintah.
Bukankah, pers nasional kini mulai tertatih kembali untuk bangkit di persada ini, tutup Adnan kepada pers daerah. (*)


