Kemenkumham Aceh : 17 Anak di LPKA Terima Remisi

oleh -113.759 views
Kemenkumham RAN
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Meurah Budiman

Banda Aceh | Realitas – Kemenkumham Aceh menyatakan 17 anak didik pemasyarakatan yang berada di LPKA di Provinsi Aceh menerima remisi Hari Anak Nasional (RAN) yang diperingati setiap 24 Juli.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh Meurah Budiman di Banda Aceh, Sabtu, (24/7/2022) mengatakan remisi atau pengurangan hukuman diberikan berkisar satu hingga tiga bulan.

“Ada 17 anak didik pemasyarakatan menerima remisi RAN 2022. Pemberian remisi remisi Hari Anak Nasional berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM,” kata Meurah Budiman.

BACA JUGA :  Rencana Demo Dugaan Korupsi Videotron IAIN Langsa Mendadak Batal, Publik Pertanyakan Sikap ALASKA : Ketua YARA Langsa Desak Dirkrimsus Periksa Kasus Dugaan Korupsi Videotron

Meurah Budiman mengatakan belasan anak didik pemasyarakatan yang menerima remisi tersebut dari lembaga pembinaan khusus anak Banda Aceh sebanyak 16 orang dan seorang dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Langsa.

“Dari 17 anak didik pemasyarakatan yang menerima remisi tersebut, 13 di antaranya menerima remisi atau pengurangan hukuman satu bulan,” ujar Mantan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah itu.

BACA JUGA :  Rencana Demo Dugaan Korupsi Videotron IAIN Langsa Mendadak Batal, Publik Pertanyakan Sikap ALASKA : Ketua YARA Langsa Desak Dirkrimsus Periksa Kasus Dugaan Korupsi Videotron

Sedangkan remisi dua bulan sebanya tiga orang, dan seorang menerima remisi tiga bulan. Remisi tiga bulan yang hanya seorang dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Langsa.

Meurah Budiman mengatakan remisi diberikan kepada anak didik pemasyarakatan berkelakuan baik serta memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan.

“Pemberian remisi merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan hak anak didik pemasyarakatan serta dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan,” ujar Ampon Meurah. (*)