Kutacane | Realitas – Lembaga swadaya masyarakat tindak pidana korupsi (Tipikor) meminta kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Aceh untuk menindak salah seorang oknum Komisioner (anggota) Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tenggara berinisial SD, terkait diduga melakukan rangkap jabatan.
Hal itu telah melanggar undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pada pasal 117 huruf j dan k, kata Jupriyadi R kepada media realitas pada Selasa (05/07/2022).
Berdasarkan laporan dari masyarakat dan data yang kita peroleh, hal ini akan kita teruskan keranah pengaduan nantinya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).
Karena diduga kuat Komisioner Panwaslih SD diduga menjabat sebagai Ketua pada salah satu Yayasan di Agara.
Dijelaskannya, pihaknya juga telah menyurati Bawaslu Provinsi Aceh dengan surat Nomor: 79/LSM Tipikor/Agra/VI/2022, pada tanggal 26 Juni.
Kemudian Banwaslu Aceh membalas surat dengan Nomor: 059/HK01.00/KAC/06/2022. Dengan isi surat”, diharapkan agar saudara dapat menindaklanjuti hal tersebut dengan ketentuan undang-undang yang berlaku dan melaporkan hasil tindak lanjut tersebut kepada kepada ketua panwalih provinsi Aceh dalam kesempatan pertama.
Seraya berharap, agar kasus ini secepatnya ditindaklanjuti oleh Banwaslu provinsi Aceh,” hukum adalah panglima tertinggi, apabila ada oknum yang melanggarnya ,maka secepatnya di proses secara hukum tutur Jupriyadi R.
Sementara itu ketua Panwaslih Aceh Tenggara Hendra Muhada saat dikonfirmasi media realitas pada beberapa waktu lalu via WhatsApp mengatakan, sudah kita balas surat dari Lsm Tipikor terkait hal itu singkatnya (*).


