Nekat Bawa Sabu Waktu Nyebrang, Penumpang Travel Dibekuk Polisi

oleh -261.759 views
Nekat Bawa Sabu Waktu Nyebrang, Penumpang Travel Dibekuk Polisi
Nekat Bawa Sabu Waktu Nyebrang, Penumpang Travel Dibekuk Polisi

Jawa Timur | Realitas – Nekat bawa narkoba Sabu Waktu Nyebrang, seorang penumpang travel berinisial S (31) asal Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur dibekuk Polisi, Sabtu (28/5/2022) lalu.

Kapolres Jembrana, AKBP Dewa Gde Juliana, kepada Wartawan, Sabtu (4/6/2022) mengatakan, berawal dari tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tas selempang diduga milik tersangka S di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana.

Dan saat bersamaan tiba tiba salah seorang penumpang yakni tersangka S melarikan diri, hingga kemudian petugas melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil diamankan.

Selanjutnya tersangka dibawa kembali ke Pos Sec door Pelabuhan Gilimanuk untuk menyaksikan pemeriksaan tas selempang miliknya, yang di bawah tumpukan pakaian di dalam tas tersebut ditemukan 2 paket sabu-sabu dibungkus menggunakan tisu.

“Saat itu tersangka mengaku, jika paket narkotika itu dibawa dari Madura menuju ke wilayah Seririt, Kabupaten Buleleng, atas perintah dari temannya yang bernama Udin untuk diberikan kepada seseorang yang tidak dikenal,” ujar Kapolres Jembrana.

Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Jembrana.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu dua plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 198,2 gram bruto atau 196,2 gram netto, uang tunai Rp 680.000, satu HP merk Vivo, satu tas selempang warna hijau tua, dan satu kantong plastik.

“Tersangka kami sangkakan dengan Pasal 132 jo pasal 115 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” ujarnya. (*)