Jakarta | Realitas – Pengacara Hotman Paris dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur atas dugaan pencemaran nama baik oleh pelapor Andar M. Situmorang.
Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi membenarkan laporan tersebut dengan nomor register LP/B/1314/VI/2022/POLRES JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA.
“Baru menerima LP (Laporan Polisi) -nya,” kata Ahsanul Muqaffi, Jumat 17 Juni 2022.
Ahsanul menambahkan jajarannya masih mempelajari laporan yang dibuat Andar M. Situmorang yang juga berprofesi sebagai pengacara.
Dalam laporannya Andar M. Situmorang mengatakan Hotman Paris menudingnya menggunakan ijazah palsu.
“Terlapor (Hotman) menyatakan melalui akun Instagram bahwa pelapor divonis amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan Mahkaman Agung memakai ijazah palsu Universitas Jayabaya,” bunyi laporan itu.
Pelapor mempersangkakan Hotman Paris dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang informasi transaksi elektronik (ITE) (*)
Sumber: antara




