Danton Laporkan Akun FB Sebarkan Ujaran Kebencian Dan Fitnah

oleh -416.759 views
Danton Laporkan Akun FB Sebarkan Ujaran Kebencian Dan Fitnah
Irmansyah alias Danton Wartawan Kota Langsa, Provinsi Aceh, melaporkan sebuah akun facebook (FB) yang memuat ujaran kebencian, ke Polres Langsa

Langsa I Realitas – Irmansyah alias Danton Wartawan Kota Langsa, Provinsi Aceh, melaporkan sebuah akun facebook (FB) yang memuat ujaran kebencian, ke Polisi.

Danton menganggap sejumlah postingan akun tersebut merupakan fitnah dan menyinggung dirinya keluarg serta orang lain.

Irmansyah atau lebih dikenal dengan sebutan Danton, pada Sabtu (4/6/2022) sore mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Mapolres Langsa (SPKT) dan Satuan Reskrim Polres Langsa.

Selain membuat pengaduan, Danton juga menyerahkan barang bukti berupa tangkap layar (screenshoot) postingan akun FB tersebut.

Ia juga membawa setiknya 12 postingan yang memuat ujaran kebencian serta fitnah yang diunggah semenjak tanggal 2 Juni 2022.

Lebih lanjut dikatakannya, postingan ini diunggah oleh akun FB atas nama Hendro Priono.

Menurutnya, unggahan itu sangat mencemarkan nama baik saya keluar dan orang lain, karena apa yang diunggah akun tersebut sama sekali tidak benar (Fitnah).

Irmansyah alias Danton Wartawan Kota Langsa, Provinsi Aceh, melaporkan sebuah akun facebook (FB) yang memuat ujaran kebencian, ke Polisi.

“Apalagi saya disebut telah memperkosa calon menantu, ujar Danton, Minggu (5/6/2022).

Lanjut, yang disampaikan itu sangat tidak benar dan fitnah,” tandas Danton.

Ia menambahkan, munculnya ujaran kebencian serta fitnah terhadap dirinya keluarga dan orang lain yang diunggah oleh pemilik FB Hendro Priono, ada kaitannya dengan pemberitaan yang diterbitkan oleh Danton tentang. ” Cafe Truffle Box Tidak Bayar Gaji Pekerjaan dan Pasca Berita Tayang di Media, inisial D Ngaku Utusan Cafe Truffle Box Lakukan Intimidasi.

“Katanya pemilik akun FB Hendro Priono ini, kita curigai ada tiga orang mereka ini berkolaborasi untuk memuat ujaran kebencian memfitnah saya keluarga dan orang lain.

Adapun nama ketiga mereka inisial T, F, dan A, ketiga nama ini sudah kita tuangkan dalam BAP pada saat laporan ke Mapolres Langsa, ujar Danton.

BACA JUGA :  Bandar Sabu Asal Aceh Timur Meninggal Dunia Saat Melarikan Diri Dari Kejaran Ditresnarkoba Polda Aceh

Danton meminta polisi mengusut tuntas kasus tersebut karena dampak dari unggahan ini sangat besar dan mencemarkan nama baik saya keluarga dan orang lain,” ujarnya.

Kita tetap kejar pelaku yang menabur Fitnah di FB, dan kita anggap pelaku itu pengecut  kalau berani ayok di lapangan terbuka jangan buat FB bodong, buat di FB resmi dan tanggungjawab, tutup Danton.

Sementara itu Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Reskrim Iptu Imam Aziz Rachman saat dikonfirmasi mediarealitas.com, Minggu membenarkan adanya lapor tersebut.

Kata Iptu Imam Aziz Rachman untuk sementara kasus tersebut masi kita dalami, dan mereka telah melanggar Pasal 45 Ayat (3) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, ujarnya. (*)