Ayah Tega Rudapaksa Anak Kandung Dan Cucunya

oleh -178.759 views
pelaku
Foto Ilustrasi

Maluku | Realitas – Seorang ayah berinisial RH alias BO (51) tega merudapaksa lima anak kandungnya.

Tak hanya itu, warga Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Maluku itu juga merudapaksa dua cucunya.

Diketahui RH melancarkan aksi bejatnya itu terhadap para korban dalam keadaan sadar sepanjang 2007 hingga 2022.

Kini pelaku RH telah ditangkap polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kepada polisi, RH mengatakan tidak ingin korban-korbannya kesakitan ketika nanti anak dan cucunya berhubungan ketika sudah menikah.

RH telah diperiksa Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.

Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku sejak 2007 silam.

Saat itu, anak-anak pelaku masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

Kemudian, pada 2022, pelaku kembali melakukan aksi bejatnya itu, kali ini terhadap dua cucunya.

Adapun identitas kelima anak pelaku yang menjadi korban masing-masing yakni KH (16), IGH (18), EDH (24), LVH (27), dan anak yang masih berusia 9 tahun.

Sementara dua korban yang merupakan cucu pelaku masih berusia 5 dan 6 tahun.

Mengutip Wartawan, kasus ini terbongkar pada 4 Juni 2022.

Berawal saat EDH, yang pernah menjadi korban membersihkan keponakannya yang berusia 5 tahun di sungai.

Saat itu, bocah tersebut merintih kesakitan di bagian sensitifnya.

“Pelapor sempat bertanya kenapa berteriak, hanya keponakannya enggan menjawab.”

“Barulah pada hari Sabtu (4/6/2022), korban bercerita di dalam kamar bahwa ia telah dirudapaksa oleh kakeknya,” kata Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP Mido Manik, Kamis (16/6/2022), pagi.

Dari situ terbongkar bahwa ini bukanlah kali pertama.

Sebab, dirinya beserta kakak dan adiknya juga menjadi korban rudapaksa oleh ayahnya sendiri.

“Setelah memendam lama, kasus ini akhirnya dilaporkan ke polisi, Senin (6/6/2022),” ujarnya.

Mendapat laporan itu, polisi bergerak cepat dan mengamankan pelaku pada Rabu (8/6/2022).

Para korban awalnya tak berani melapor lantaran selalu mendapat ancaman dari pelaku.

Hal itu disampaikan Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Moyo Utomo.

“Jadi sebelum dan setelah tersangka melancarkan aksinya, ia lalu mengancam para korban yang disetubuhi,” ucapnya kepada Wartawan, Kamis.

Mayo menuturkan, pelaku mengancam korban akan dianiaya jika memberitahukan perbuatan pelaku kepada orang lain, termasuk juga ibu korban.

“Tersangka selalu mengancam korban jangan bilang siapa-siapa karena nanti akan dipukul.”

“Korban juga diancam akan dipukul dengan pecahan kaca,” bebernya.

Karena takut dengan ancaman tersebut, para korban tidak berani memberitahukan kejadian yang mereka alami kepada orang lain.

 Ipda Mayo mengatakan, alasan pelaku tega merudapaksa para korban agar saat mereka dewasa dan menikah, mereka tidak lagi merasakan kesakitan saat malam pertama.

“Alasan tersangka ini dia menjadi pembuka, tujuannya agar saat anak-anaknya menikah mereka tidak merasakan kesakitan saat berhubungan,” ungkap Moyo.

Alasan itu disampaikan pelaku ke penyidik saat menjalani pemeriksaan.

Pelaku mengaku merudapaksa lima anak dan dua cucunya itu agar mereka lebih siap saat memasuki hari pernikahan nanti.

“Iya itu alasan tidak masuk akal,” tegasnya. (*)

Sumber :SI