Aparat Hukum Minta Lidik Mafia Pembuatan RPJM Desa yang Bayar Rp 12 Juta

oleh -145.759 views
Mafia
Ilustrasi

Kutacane | Realitas – Kelakuan Mafia pendamping Desa di Kecamatan Kabupaten Aceh Tenggara kini mulai terbongkar dan sangat meresahkan para kepala Desa, adapun modus yang dilakukan mereka dengan cara pembuatan RPMJ desa, APBDes, RKP Desa dan pembuatan SPJ Desa itu mereka yang mengerjakan.

Ada pun jumlah uang yang diminati setiap desa mencapai Rp 12 juta rupiah, namun cara pembayaran itu dengan mencicil setiap penarikan dana desa, sehingga jumlahnya mencapai Rp 12 juta pertahun.

Dewasa ini mulai terungkap dengan adanya rekaman percakapan beberapa orang kepala desa yang ada di Kecamatan Lawe Sumur dan Bambel yang tidak mau di publikasikan namanya di media pada Sabtu (04/06), dalam rekaman tersebut kepala Desa mengatakan bahwa pendamping desa memungut dana untuk pengurusan SPJ senilai Rp 12 juta per Desa.

BACA JUGA :  Aceh Singkil Tak Masuk Daftar Usulan Sekolah Rakyat Tahap III, Budi Harjo: Pemkab Jangan Diam!

Di mana seharusnya pendamping desa hanya melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana desa di setiap desa, namun malah pendamping desa yang melakukan perbuatan tercela tersebut.

Pendamping desa yang bertugas di Kecamatan Lawe Sumur Maydika Ginting ketika dikonfirmasi wartawan media via WhatsApp pada Sabtu (04/06) mengatakan, dalam hal itu tidak mengakui adanya pungutan liar tersebut.

Padahal dari beberapa sumber yang dapat dipercaya bahwa dana tersebut jelas-jelas dipungut oleh pendamping desa di kecamatan Lawe Sumur dan Bambel sebesar Rp 12 juta per Desa.

BACA JUGA :  Diduga Ancam Ketua LSM KANA, Tim Kuasa Hukum YARA Perwakilan Langsa Laporkan Mantan Keuchik Simpang Aneuh Aceh Timur

Maka dalam hal ini diminta kepada aparat penegak hukum untuk Lidik, seraya sumber berharap, oknum tersebut di proses secara hukum,

Hal yang senada di sebutkan ketua LSM Lp2im Sopian Desky kepada realitas pada Minggu (05/06/2022) mengatakan, Mafia kepada koordinator pendamping wilayah (KPW) propinsi Aceh, agar mencopot jabatan pendamping Desa yang teribat melakukan pungli dalam dana Desa.

Dalam hal ini kami diminta kepada aparat penegak hukum untuk Lidik terhadap oknum tersebut singkat Sopian Desky (*)