Aceh Singkil | Realitas – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil tunda Pengumuman pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil.
Rapat paripurna DPRK Aceh Singkil dalam agenda pengumuman pemberhentian massa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil, (Dumusrid-Sajali,S.Sos) massa jabatan 2017-2022, (21 Juli 2022) Kamis, (19-5-2022).
Ketua DPRK Aceh Singkil, Hasanuddin Aritonang usai Rapat paripuna tersebut kepada Watawan menyebutkan, Seyokyanya Bupati dan Wakil Bupati hadir pada Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Singkil, tapi karna pejabat yang diberhentikan itu tidak hadir maka Rapat pari purna tersebut ditunda sampai 7 Juni 2022.
Ketidak hadiran Bupati dan wakil Bupati bukan berarti Paripurna tidak sah. Paripurna tersebut hanya untuk melengkapi administrasi usulan kepada Kemendagri RI melalui Gubernur Aceh, tapi kehadiran Bupati dalam paripurna menurut DPRK sangat penting.

Dari penjelasan Hasanudin Aritonang ini adalah miscomunikasi, “Undangan yang saya tanda tangani untuk Bupati terlamabat dikirim, jam 14 00 wib. Rabu kemaren Bupatinya sudah keluar Daerah, hal itu baru diketahui jam 4 kemaren bahwa Bupati ada jadwal keluar daerah di (Bogor)” akunya
Sebelumnya Asisten 1 Junaidi yang mewakil Bupati dan Wakil Bupati yang menghadiri pada rapat paripurna Dewan menyampaikan permintaan maaf ketidak hadiran Bupati tersebut dan menjelaskan posisi beliau saat ini lagi di Jakarta dan pagi ini mengikuti ada acara di Bogor, juga tadi malam saya diperintahkan mewakili beliau untuk menghadiri Rapat Paripurna Dewan ini, ucap Junaidi (*)

