Waw! Akun Google Drive Dea OnlyFans Menabung Video Tanpa Busana

oleh -225.759 views
Hamil
Dea OnlyFans

Jakarta | Realitas – Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, dari akun Google Drive Dea OnlyFans tersebut pihaknya mengidentifikasi ada 76 video dan juga gambar-gambar tanpa busana.

“Kemarin kami lakukan pemeriksaan lanjutan D (Dea). Perkembangan kami sudah menyita Google Drive yang bersangkutan dan kami identifikasi ada 76 video dan masih banyak lagi gambar-gambar tanpa busana,” kata Auliansyah kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (5/6/2022).

Dikatakan Auliansyah, berdasarkan analisis Google Drive dan hasil pemeriksaan Dea ternyata terdapat pihak yang membeli video-video tersebut.

“Jadi awal mula kami dapat informasi tersebut bukan kami melihat dari akun atau platform OnlyFans tetapi sudah beredar di Indonesia.

BACA JUGA :  LSM KANA Soroti Ketimpangan Anggaran di Disdikbud Aceh Timur: PPPK Paruh Waktu Digaji Rp 200 Ribu Anggaran Outsourcing Miliaran

Ternyata benar pengakuan D sudah ada orang yang membeli video-video tersebut. Sudah banyak yang membeli ini kami sedang analisa siapa saja yang membeli,” ucapnya.

Diberitakan, konten kreator Onlyfans bernama Dea diduga melakukan praktik jual beli video dan foto syur dirinya.

Dea ditangkap tim Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Kamis (24/3/2022), Dea diamankan saat berada di kamar kosnya, di wilayah Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur.

Meski sudah menjadi tersangka, Dea OnlyFans tidak ditahan Polda Metro Jaya. Dea hanya diwajibkan wajib lapor dua kali seminggu.

BACA JUGA :  LSM KANA Soroti Ketimpangan Anggaran di Disdikbud Aceh Timur: PPPK Paruh Waktu Digaji Rp 200 Ribu Anggaran Outsourcing Miliaran

Dalam kasus ini, Dea dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29, dan atau Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30, dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34, dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35, dan atau Pasal 10 juncto Pasal 36 UU 44/2008 tentang Pornografi.

Sumber: BeritaSatu