Muara Enim | Realitas – Sy (37) warga Sumber Mulya, Lubai Ulu, Muara Enim, Sumatera Selatan, tega Gagahi Anaknya Sendiri, diduga karena tidak dapat jatah dari istrinya.
Perbuatan biadab sang ayah memperkosa anaknya sendiri, Bunga (18), Mirisnya lagi, justru kenyataan pahit harus diterima Bunga, dan kejadian tersebut berulang kali dilakukan dari umur 14 tahun hingga saat ini usia bunga menginjak remaja, 18 tahun.
Hal tersebut diketahui pada pers rilis yang dilaksanakan di Polres Muara Enim Sumatera Selatan.
Kapolres Muara Enim, AKBP Aris Rusdiyanto didampingi Kasat Reskrim AKP Widhi Andika Darma, serta Kasi Humas, IPTU RTM Situmorang, Kamis (21/04/2022) menjelaskan perbuatan itu terjadi karena pelaku tergoda dengan tubuh sang ank.
” Pelaku Sy tergoda melihat kemolekan anaknya sendiri, dan juga Istrinya selalu menolak pada saat pelaku meminta berhubungan badan dan selalu memarahinya.
Lanjut, pelaku tak tahan dengan nafsunya sehingga melampiaskan hasratnya kepada korban,” ungkap Kapolres Aris Rusdiyanto.
Adapun modus pelaku Sy dalam melakukan aksi gagahi terhadap anak kandungnya sendiri dengan mengancam korban supaya tidak dibocorkan sama ibunya.

” Kemudian, Sy akan kita tersangkakan dengan Pasal 81 Ayat 3 UU No 17 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun ditambah 1/3 hukuman,” ujar Aris Rusdiyanto .
Sementara tersangka dan Barang Bukti diamankan di Polres Muara Enim, Sumatera Selatan, ujarnya (*)












