Polisi Penembak Prajurit FPI Divonis Bebas, JPU Kita Lagi Pikir-pikir

oleh -125.759 views
Polisi Penembak Prajurit FPI Divonis Bebas, JPU Kita Lagi Pikir-pikir
Ilustrasi

Jakarta | Realitas – Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta membebaskan dua anggota polisi Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan yang dituduh melakukan penembakan hingga menewaskan enam anggota FPI di Km 50 Tol Cikampek, Jumat, 18 Maret 2022.

Menanggapi hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Jaksel, Fadjar mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan langkah selanjutnya terkait kasus tersebut.

“Kami menyampaikan pikiran kami,” kata Fadjar usai sidang di PN Jaksel, Jumat, 18 Maret 2022.

Sementara itu, Hendry, jaksa agung kedua polisi yang dibebaskan dari kasus tersebut, mengucapkan terima kasih atas putusan hakim ketua dalam proses persidangan.

“Alhamdulillah kami menerima keputusan itu,” katanya.

Ketua MK mengatakan berdasarkan BAP yang ada, kedua polisi yang menjadi terdakwa membela diri saat bertugas dan berhadapan dengan anggota FPI.

Dalam hal itu, kedua terdakwa tidak dapat dipidana dan dibebaskan dari segala dakwaan dalam perkara tersebut.

“Menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan M Yusmin melakukan delik primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas,” kata Ketua Majelis Hakim dalam sidang kasus penembakan anggota FPI hingga tewas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 18 Maret 2022.

Hakim ketua memastikan bahwa dua petugas polisi yang dituduh dalam kasus itu tidak dihukum. “Menyatakan tidak bisa dipidana dengan alasan pembenaran dan pengampunan,” katanya.

Kedua polisi tersebut kemudian divonis bebas dari hukuman 6 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.

Hakim ketua mengatakan dia juga akan mengembalikan semua hak kedua terdakwa.

“Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, mengembalikan hak-hak terdakwa. Pengaturan barbekyu 1-8 sepenuhnya dikembalikan ke penuntut umum,” katanya.

Sebelumnya dalam tuntutan jaksa, dua anggota polisi, Ipda M Yusmin Ohorella dan Brigadir Fikri Ramadhan dinyatakan bersalah mengambil nyawa orang lain dan dijerat Pasal 338 KUHP, Pasal 55 ayat (1) KUHP. Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Dalam kasus tersebut, kedua anggota polisi Ipda, M Yusmin Ohorella dan Brigadir Fikri Ramadhan, ditemukan melakukan pembunuhan dan penganiayaan.

Kedua polisi itu sebenarnya didakwa bersama satu orang lagi, yakni Ipda Elwira Priadi, namun salah satu tersangka tewas dalam kecelakaan.

JPU sebelumnya juga meyakini bahwa kedua polisi tersebut bersalah atas pembunuhan dan penyiksaan yang mengakibatkan kematian.

Untuk hal yang memberatkan Terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan adalah Terdakwa dengan sengaja mengambil nyawa seseorang dan secara tidak proporsional.

Adapun hal yang meringankan, kedua terdakwa tidak pernah melakukan perbuatan tercela selama menjabat sebagai polisi. (*)

Sumber: viva