Ketua KPK Diadukan ke Dewan Pengawas Atas Pelanggaran Kode Etik

oleh -171.759 views
Ketua KPK Diadukan ke Dewan Pengawas Atas Pelanggaran Kode Etik
Ketua KPK Firli Bahuri

Jakarta | Realitas – Ketua KPK Firli Bahuri diadukan oleh Alumni Akademi Jurnalistik Lawan Korupsi (AJLK) 2020 Korneles Materay atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku ke Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi.

Adapun laporan ini berangkat dari peristiwa pemberian penghargaan kepada istri Firli, Ardina Safitri sebagai pencipta himne KPK.

“Hubungan suami istri ini kami pandang kental dengan nuansa konflik kepentingan.

Tak hanya itu, proses penerimaan himne KPK sebagai hibah juga berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Korneles yang ditemui Serambi di Gedung ACLC KPK, Rabu (9/3/2022).

Menurut Korneles, penunjukkan dan pemberian penghargaan kepada Ardina sebagai pencipta himne KPK memiliki dua permasalahan yang penting.

Pertama, pemberian penghargaan itu sarat adanya benturan konflik kepentingan sebagaimana termuat dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Selain itu, benturan kepentingan tersebut juga diatur dalam Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Benturan Kepentingan di Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Dua regulasi itu pada dasarnya menjelaskan bahwa konflik kepentingan terjadi saat keputusan yang diambil oleh seorang pejabat publik berkaitan erat dengan kepentingan pribadi atau kelompok.

Sehingga berpengaruh terhadap netralitas keputusan tersebut,” ,” papar Korneles.

“Penjelasan ini membuat pelanggaran yang dilakukan Firli semakin terang.

Sebab, pihak yang ditunjuk dan diberikan penghargaan merupakan istrinya sendiri,” jelas dia.

Kedua, lanjut Korneles, diduga Firli tidak mendeklarasikan konflik kepentingan dalam pembuatan himne KPK tersebut.

Menurut dia, deklarasi konflik kepentingan itu juga telah diatur dalam PerKom 5 tahun 2019 yang isinya mewajibkan setiap Insan KPK untuk memberitahukan kepada atasannya.

Dalam konteks ini, seharusnya Firli mendeklarasikannya kepada komisioner lain dan Dewan Pengawas terkait pemberian penghargaan kepada istrinya tersebut.

“Peristiwa ini juga menggambarkan ketiadaan mekanisme check and balance di internal KPK,” kata Korneles.

Sumber: kompas.com