Langsa | Realitas – Dua orang Warga Matang Paya, Baktiya Barat, Aceh Utara, diciduk oleh tim unit Opsnal Satresnarkoba Polres Langsa karena mengedarkan sabu seberat 83,60 gram, Selasa (8/3/2022) .
Kedua tersangka berinisal DS (26) dan (M) (25) ditangkap di Gampong Labuhan Keude, Sungai Raya, Aceh Timur disebuah warkop sekitar pukul 15.00 Wib.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, melalui Kasat Narkoba Iptu Imam Aziz Rachmat, kepada awak media, Kamis (10/2/2022) mengatakan kedua tersangka kita amankan bedasarkan informasi dari masyarakat setempat.
Kronologis Kejadian
Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu dalam jumlah yang besar.
Kemudian oleh angoto Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut kemudian angoto Unit Opsnal melakukan penyamaran dengan cara membeli (Undercover Buy).
Setelah menyepakati tempat transaksi kemudian terhadap kedua orang tersangka tersebut berhasil ditangkap di sebuah warung kopi yang terletak di gampong Labuhan Keude, Sungai Raya, Aceh Timur.
Berdasarkan pengakuan dari kedua orang tersangka bahwa Sabu tersebut di dapatkan dari temannya yang berinisial A (DPO) yang berdomisili di Aceh Utara, dengan tujuan untuk dijualkan kembali di Kota Langsa.
Kemudian dilakukan pengembangan ke Aceh Utara namun terhadap A (DPO) masih belum berhasil ditemukan, ujar Iptu Imam Aziz.
Selanjutnya kedua orang tersangka dan BB dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut.
Sedangkan A (DPO) dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa, pungkas Iptu Imam Aziz. (*)


