Simpan 11 Kg Sabu Dalam Ban Mobil, 4 Kurir Dari Aceh Diciduk

oleh -148.759 views
Sempat Buron, Tersangka Pemerkosa Wanita di Pidie Jaya Dibekuk
Foto: Ilustrasi

Jakarta I Realitas – Simpan 11 kg Narkotika jenis Sabu dalam sebuah ban mobil, 4 kurir narkoba dari Aceh ditangkap polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan keempat tersangka ditangkap oleh Tim Satreskrim Polres Jakpus dipimpin Kompol Indrawieny Panjiyoga, di Beji, Depok, pada Sabtu (15/1) dan di apartemen di Pancoran, Jakarta Selatan, pada Minggu (16/1).

“Terkait pengungkapan kasus ini, penyelidik berhasil mengamankan dan menetapkan tersangka 4 orang, (yakni) berinisial CLU (27), AP (25), RM (24), dan F (29), ujar Zulpan, Jumat (28/1/2022).

Barang bukti sabu ini dibawa tersangka dari Aceh dengan kendaraan roda 4 dan sabu dimasukkan di ban,” katanya.

BACA JUGA :  LSM KANA Dan LBH Iskandar Muda Aceh Desak Kejati Aceh : Usut Dugaan Pungli Proyek Revitalisasi Sekolah di Aceh Timur

Lanjut Zulpan, mengatakan tim lalu menangkap pelaku saat tiba di Beji, Depok, pada Sabtu, 15 Januari 2022, sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu polisi menangkap tersangka berinisial CLU dan AP.

“Saat digeledah, didapat BB berupa narkotika jenis sabu seberat 10,29 kilogram, sebuah tas hitam, HP, satu mobil Avanza, dan satu ban yang digunakan untuk menyimpan sabu,” katanya.

Kemudian, pada Minggu, 16 Januari 2022, pukul 18.30 WIB, tim kembali berhasil menangkap tersangka lainnya di Apartemen Pancoran, Jakarta Selatan, dengan barang bukti narkotika jenis sabu 1,23 gram, 3 buah timbangan, plastik klip kosong, HP, dan kartu akses apartemen.

BACA JUGA :  Hasil Investigasi Media Realitas : ‎Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Timur, Diduga Pungut Fee Proyek Revitalisasi sekolah Aceh Timur ‎

“Tim berhasil menangkap tersangka lainnya, F dan RM, tersangka RM selaku orang yang memerintahkan tersangka CLU dan AP untuk mengambil narkotika jenis sabu,” tuturnya.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) subsider Pasal 112 (2) juncto Pasal 132 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 6 tahun penjara atau paling lama 20 tahun penjara.

Sumber : detik.com