BOGOR | REALITAS – Sejumlah LSM yang tergabung dalam Forum Bogor Bersatu, di Jawa Barat, meminta penegak hukum untuk merobohkan tower bodong di Ciriung, Jumat (21/1/2022).
Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Bogor Bersatu terdiri dari IMW Bogor Raya dan LSM Penjara PN IMPI serta GMBI ini meminta pihak pemerintah agar bersikap tegas dalam penertiban setiap munculnya bangunan liar di daerah ini.
Dalam pertemuan di aula Polsek setempat, mereka mempersoalkan tower yang terpacak di RT 04 /RW 10, Ciriung, Cibinong, Kabupaten Bogor ini, tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Pertemuan difasilitasi Kapolsek Cibinong Kompol Bayu Tri Nugraha, ikut dihadiri Maria mewakili PT Mitratel dan keluarga Hendra, pemilik lahan serta warga RT 04/RW 10 kelurahan setempat didampingi Forum Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Bogor Bersatu.
Kapolsek Bayu Tri Nugraha mengatakan, diadakan pertemuan pengklarifikasian ini berkat adanya laporan warga.
Untuk menjaga ketenteraman dan keamanannya, Kompol Bayu secara tegas meminta pihak PT Mitratel, jika tidak di indahkan segel yang ada maka sanksi bisa di baikan menjadi denda sampai kepada tidak di keluarkannya ijin.
Richar Purba Wakil Ketua LSM IMW DPC Bogor Raya, mengecam sikap PT Mitratel ini seperti sengaja mengenyampingkan ketentuan dalam Perda 4 tahun 2015.
Forum LSM Bogor Bersatu khusus nya IMW tetap bersikap akan merubuhkan tower ini jika tidak memperoleh Izin Mendirikan Bangunan (IMB).


