Pembangunan Tower yang Punya Duit Tidak Peka Aturan Ijin

oleh -219.759 views
Pembangunan Tower yang Punya Duit Tidak Peka Aturan Ijin

Bogor  | Realitas – Pembangunan Tower tanpa henti LSM PENJARA PN, Deddy selaku Ketua Dpc Bogor Raya akan Pantau Pembangunan tower Telekomunikasi.

Terkait marak nya Pembangunan Tower tanpa Ijin di kabupaten Bogor, saat ini ramai pembicaraan pemberitaan di media hasil temuan BPK Pemkab Bogor dirugikan Rp 1,6 Miliar dari dampak tower telekomunikasi tidak memiliki izin.

Seharus menjadi pukulan telak untuk Instansi terkait, Siapa yang bertanggung jawab atas kerugian PAD Pemkab Bogor, Dilapangan kami masih menemukan pembangunan tower Telekomunikasi Tanpa mengantongi Izin.

Begitu juga kami temukan Tower yang Disegel, namun masih beraktivitas, seperti PT. IBS, PT.TBG, PT. Gihon, diduga Lemah nya pengawasan Satpol PP Kabupaten Bogor, ungkap Deddy

“kami LSM PENJARA PN sudah layangkan surat kepada instansi terkait yang diduga mempunyai andil dalam pengawasan Tower, namun tidak langsung ditanggapi, malah terkesan dibiarkan begitu saja.

Sampai saat ini belun tau apa kendala satpol PP Kabupaten Bogor belun melakukan tindak kan tegas, tidak seruis menjalankan Perda Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015, ungkap Deddy saat ditemui dikantornya, Jl. Tegar Beriman , Kelurahan Pakansari, Kecamatan Cibinong, selasa (9/12/21).

Terkait Pendirian Tower yang tak memiliki ijin, pihaknya akan terus mengusut sampai selesai.

Perlu diingat Pembangunan Tower Tanpa izin Melanggar Undang-undang, jika Kami tidak serta merta mengusut tanpa ada dasar, Kami ingin semuanya tertib mengikuti aturan.

Jangan sampai ketidak adilan menjamur seperti pohon besi tanpa ijin yang tumbuh berkembang di Kabupaten Bogor, kami akan berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum,tegas Deddy

“Karena jika dilihat, yang berduit semakin seenaknya saja melanggar tanpa memperdulikan warga yang terkena Imbas dari pendirian Bangunan Tower,” cetus Deddy

Lsm Penjara PN Deddy memohon, pemerintah Kabupaten Bogor bisa lebih tegas mengambil sikap dan terbuka pada setiap pembangunan pohon besi (Pendirian Tower), karena walau bagaimanapun masyarakat sudah pasti akan terkena dampaknya, jika tidak di batasi dengan ijin sebelum pohon itu berdiri tegak.

Editor : Yudi

Reporter : Eka Gondrong