Jakarta I Realitas – Aparat kepolisian menangkap seorang selebgram cantik berinisial TE (26) atas dugaan prostitusi artis dengan tarif puluhan juta.
Terungkapnya kasus tersebut bermula ketika anggota Unit 2 Subdit IV Ditreskrimum Polda Jawa Tengah mendapat informasi terkait prostitusi artis di sebuah hotel di Kota Semarang.
Dirreskrimum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan pihaknya langsung menindaklanjuti dengan melakukan pengecekan di hotel tersebut.
“Dengan hasil didapati di kamar 01 seorang wanita (selebgram) yang bernama TE sedang berhubungan seksual dengan seorang pria,” tuturnya, Senin (20/12/2021).
Selain itu, polisi juga turut meringkus seorang warga asing berinisial FBD (26) yang juga tengah melayani tamu di kamar sebelahnya.
Kemudian polisi juga menangkap mucikarinya, JB, yang juga sedang berada di sekitar hotel tersebut.
Sementara itu, Djuhandhani mengungkapkan tarif prostitusi artis tersebut bernilai fantastis yakni mencapai Rp25 juta.
Berdasarkan hasil interogasi sementara, mucikari telah menerima uang tanda terima pemesanan dua PSK sebesar Rp20 juta pada 10 Desember 2021.
Dari uang tersebut, Rp3 juta ia gunakan untuk membeli tiket kemudian mengirimkannya ke Muel Rp5 juta.
Selanjutnya, dia mentransferkan uang Rp5 juta ke TE, sementara sisanya, Rp7 juta, dikuasai oleh si mucikari.
Kemudian setelah kedua PSK bertemu dengan tamu di hotel, mucikari tersebut menerima komisi senilai Rp6 juta pada 15 Desember 2021.
Djuhandhani memaparkan bahwa kesepakatannya ialah TE mendapatkan Rp16 juta sedangkan FBD memperoleh Rp10 juta. (*)
Sumber : Nesia Times
Editor : Bunga

