Seorang Ayah di Jambi Tega Rudapaksa Anak Tirinya Selama 3 Tahun

oleh -115.759 views
Seorang Ayah di Jambi Tega Rudapaksa Anak Tirinya Selama 3 Tahun

Muarabulian I RealitasAksi seorang ayah asal Batanghari inisial AN (36) terhadap anak tirinya sungguh di luar dugaan.

AN tega menyetubuhi anak tirinya yang waktu itu masih duduk di bangku SD kelas 4.

Kini korban dengan inisial RS (13) sudah beranjak kelas 1 SMP.

Kejadian ini dilaporkan pada Senin (13/12/2021) pukul 18.00 WIB oleh ibunya ke Mapolres Batanghari atas kejadian yang menimpa anaknya.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batanghari, Ipda Al Zoeby mengatakan setelah medapatkan laporan itu, Tim Satreskrim Polres Batanghari telah berhasil menangkap pelaku AN.

BACA JUGA :  Mawardi Didampingi Kuasa Hukum Datangi Kantor Satpol PP/WH Aceh Timur Pertanyakan Dilepas Nursalamah Yang Diduga Berzina Dengan Kepala Dusun

“Setelah diamankan, kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kemudian pelaku ditahan di Rutan Polres Batanghari guna proses hukum lebih lanjut,” katanya Ipda Al Zoeby saat dikonfirmasi awak media pada Senin (20/12/2021).

Ia menjelaskan korban pertama kali disetubuhi di saat korban duduk dikelas 4 SD, waktu itu korban di usia 10 tahun dan saat ini, sudah kelas 1 SMP dengan usia 13 tahun.

BACA JUGA :  Mawardi Didampingi Kuasa Hukum Datangi Kantor Satpol PP/WH Aceh Timur Pertanyakan Dilepas Nursalamah Yang Diduga Berzina Dengan Kepala Dusun

“Aksi pelaku telah terjadi berulang kali hingga kurang lebih tiga tahun ini. Terakhir kali pelaku melakukan tindakan persetubuhan tersebut pada Rabu (15/12/2021),” katanya.

Seorang ayan tiri asal Batanghari tersebut sebagaimana semestinya dikenakan pasal 81 ayat (2) UU RI No 7 tahun 2016 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002 menjadi UU Jo pasal 76D UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (*)

Editor : Bunga
Sumber : Tribun