Banda Aceh I Realitas – Polisi kembali tahan KJ alias ST atas dugaan kasu pengadaan bebek di Aceh Tenggara, tersangka sempat divonis bebas.
Diketahui pihak Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh kembali melakukan penahanan terhadap tersangka KS alias ST, karena diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi pengadaan bebek di Kabupaten Aceh Tenggara pada hari, Jum’at (19/11/2021).
Dalam proses penahanan tersebut terjadi di depan Lapas Kahju Banda Aceh, di mana sebelumnya yang bersangkutan divonis bebas atas kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.
Sementara Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya, SIK., dalam keterangan singkatnya kepada awak media menyampaikan, penahanan tersebut akan dilakukan selama 20 hari ke depan sampai berkas perkara tersebut dinyatakan P21 oleh pihak kejaksaan.
Diketahui “tersangka KS akan ditahan selama 20 hari ke depan. Sampai kasus ini dinyatakan P21,” sebut Sony kepada wartawan, Sabtu (20/11/2021) di Mapolda Aceh.
Lebih lanjut Sony, dalam kasus tersebut tersangka KS berperan sebagai Direktur pada CV BD (inisial perusahaan-red), yang merupakan sebagai rekanan pengadaan bebek di Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2019.
Kombes Pol Sony Sonjaya juga menjelaskan, berdasarkan hasil audit, Perkiraan Kerugian Negara (PKN) sebesar Rp4,2 milyar.
“Yang bersangkutan sebagai Direktur pada perusahaan pengadaan itu.
Kerugian negara diperkirakan sebesar Rp4,2 milyar,” terangnya Kombes Pol Sony Sonjaya. (*)

