Jambret Emas Seharga Rp 10 Juta, Polisi Tembak Pria di Padang

oleh -84.579 views
Jambret Emas Seharga Rp 10 Juta, Polisi Tembak Pria di Padang
Ilustrasi

Padang I Realitas – Polsek Lubuk Begalung hadiahi timah panas residivis yang telah meresahkan warga Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Bagaimana tidak, residivis ini kerap melakukan tindak kejahatan jalanan dan tiga kali tertangkap karena melakukan jambret.

Kapolsek Lubuk Begalung, AKP Chairul Amri Nasution, mengatakan pelaku berinisial SD (26) warga Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Provinsi Sumbar.

“Pelaku (SD) kembali beraksi melakukan pencurian dengan kekerasan atau jambret terhadap seorang ibu-ibu pada Sabtu (13/11/2021) sekitar pukul 11.00 WIB,” kata AKP Chairul Amri Nasution, Senin (15/11/2021).

AKP Chairul Amri Nasution mengatakan, setelah kejadian korban melapor ke Polsek Lubuk Begalung dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap pada Minggu (14/11/2021) sekitar pukul 23.00 WIB.

“Pelaku ini beraksi dengan mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja warna merah BM 54XX OH di lampu lalu lintas (traffic light) Simpang Lubeg,” kata AKP Chairul Amri Nasution.

BACA JUGA :   Jenazah Onggota Polri Korban Penganiayaan, Tiba di Jayapura

Peristiwa ini terjadi ketika pelaku berhenti saat lampu merah dan melihat korban memakai gelang emas di tangan kirinya saat berpapasan.

Setelah lampu lalu lintas berwarna hijau, pelaku mengambil paksa gelang emas korban dengan cara menariknya dengan tangan kanannya.

“Setelah pelaku ini berhasil merebut gelang emas milik korban dan langsung dimasukkan ke dalam saku celana pendeknya. Selanjutnya ia melarikan diri meninggalkan korban,” kata AKP Chairul Amri Nasution.

Kata dia, pelaku langsung menjual emas yang berhasil diambilnya dari tangan korban ke satu toko emas di Pasar Raya Padang seharga Rp 10 juta rupiah.

“Uang hasil penjualan emas atau hasil tindak kejahatan yang dilakukannya digunakan untuk berfoya-foya,” kata AKP Chairul Amri Nasution.

BACA JUGA :   Tega Lukai Ibunya, Seorang Anak Terancam Lima Tahun Penjara

Setelah itu, korban melaporkan kejadian ini dengan Laporan Polisi Nomor: LP /B/46-B/XI/2021/spkt/Polsek Lubuk Begalung/Polresta Padang/Polda Sumbar.

AKP Chairul Amri Nasution mengatakan, informasi keberadaan diketahui setelah dilakukannya olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan.

“Selanjutnya kita bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku,” kata AKP Chairul Amri Nasution.

Pihaknya mendapati pelaku sedang berada di dalam rumah kontrakannya di kelurahan Padang Besi, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumbar.

“Pelaku diberikan tindakan terukur, dan diduga melanggar Pasal 365 Jo Pasal 363 KUHP. Selain itu, pelaku juga residivis sebanyak tiga kali dalam perkara yang sama,” kata AKP Chairul Amri Nasution. (*)

Source: Trb