Tonton Film Dewasa Setiap Hari, Remaja di Tapanuli Utara Lecehkan 2 Anak Tetangga

oleh -119.579 views
Tonton Film Dewasa Setiap Hari, Remaja di Tapanuli Utara Lecehkan 2 Anak Tetangga
RSS diperiksa oleh petugas di Kantor Polres Tapanuli Utara. Remaja ini mengaku telah melakukan kekerasan seksual kepada dua orang anak kecil.

Tapanuli Utara I Realitas  – Kasus pelecehan anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara (Sumut). Pelakunya ternyata seorang remaja berusia 16 tahun RSS yang merupakan tetangganya sendiri.

Diketahui, korban adalah anak laki-laki berusia 8 tahun, MR dan adik perempuannya TR berusia 5 tahun.

RSS tega melecehkan MR dan menyetubuhi TR layaknya suami istri.

RSS sudah diamankan oleh pihak kepolisian untuk dimintai pertanggungjawabannya.

Kini RSS juga sudah ditetapkan sebagai tersangka pelaku pelecehan kepada dua orang kakak beradik dari Tapanuli Utara.

Ia di hadapan polisi mengaku setiap hari menonton film biru atau film dewasa.

RSS yang tinggal di rumah bibinya di Desa Sampuran, Kecamatan Muara, Kabupaten Tapanuli Utara, saat ini diperiksa di Kantor Polres Taput.

“Saya cari sendiri film dewasa menggunakan handphone. Menontonnya tiga kali dalam sehari,” katanya Sabtu (18/9/2021).

BACA JUGA :   Tiga Warga Bangladesh Jadi Tersangka Penyelundupan Imigran Rohingya

Ia mengakui telah melecehkan kakak beradik yang usianya lebih muda dari dia itu di kamar korban.

“Dilakukan itu di kamar bersama si korban. Korbannya dua orang, laki-laki dan perempuan. Tempatnya di rumah korban, di dalam kamar,” terangnya.

Polisi menangkap seorang pemuda yang menjadi tersangka pelecehan pada dua orang anak kecil yang merupakan kakak beradik di Tapanuli Utara.

Kakak adik yang menjadi korban pelecehan seksual adalah MR laki-laki berusia 8 tahun menjadi korban s****i dan perempuan TR berusia 5 tahun korban persetubuhan.

BACA JUGA :   Swis Susanto Ditemukan Meninggal Dunia

Adapun pelakunya adalah tetangga korban, RSS yang berusia 16 tahun.

Kasubbag Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing mengatakan, penangkapan dilakukan setelah keluarga korban melapor ke polisi tentang adanya pelecehan seksual, Sabtu (1/9/2021).

“Menindaklanjuti laporan itu, petugas unit PPA Satreskrim Polres Taput kemudian melakukan penyelidikan.

Tidak hanya itu, pelaku juga turut diamankan dan dilakukan pemeriksaan.”

Menurutnya, keluarga korban telah memberikan bukti visum kepada kepolisian.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan cek tempat kejadian perkara (TKP), Polres Tapanuli Utara (Taput) mengamankan pelaku pelecehan seksual dengan korban kakak adik yang masih di bawah umur.”

“Pelaku yang juga masih dibawah umur sudah diamankan dan sedang dilakukan pemeriksaan,” ujarnya, Kamis (16/9/2021). (*)

Source:Trb