Pidie I Realitas – Unit Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie menangkap seorang oknum mahasiswa selaku Komandan Tingkat (Komting) berinisial AK (32) atas dugaan penipuan dan penggelapan dana untuk pembayaran biaya SPP, ujian dan laboratorium dari enam mahasiswa Kampus Institut Kesehatan Helvetia Medan.
Pemuda asal Gampong Kemangan Cut, Mutiara Barat, Pidie tersebut ditangkap di kawasan Samalanga, Bireuen pada Sabtu (4/9/2021), sekira pukul 17.30 WIB.
Kapolres Pidie AKBP Padli, melalui Kasat Reskrim AKP Ferdian Chandra Minggu (5/9/2021) mengatakan, pelaku awalnya menghubungi korban melalui WAG Kuliah Helvetia B untuk meminta uang pembayaran KKN, skripsi dan laboratorium melaluinya sebesar Rp 7.600 ribu permahasiswa pada akhir Agustus 2018.
“Setelah itu pelaku menerima uang pembayaran SPP, ujian dan laboratorium dari enam mahasiswa dan total uang yang diterima sebesar Rp 45.600 ribu,” katanya.
Kejadian tersebut, kata Kasat, terungkap setelah pihak administrasi Kampus Helvetia menyampaikan dana SPP, ujian dan laboratorium yang dititip pada pelaku tidak masuk ke rekening kampus.
“Mengetahui hal tersebut keenam mahasiswa, kemudian melaporkan pelaku melalui SPKTD Polres Pidie untuk dilakukan tindakan hukum pada pelaku,” tambahnya.
Setelah mendapatkan laporan dari enam korban tersebut, katanya, Unit Opsnal Satreskrim Polres Pidie bergerak cepat dan mendapatkan informasi bahwa pelaku bekerja pada salah satu pesantren di Samalanga, Bireuen serta memastikan pelaku berada di tempat saat itu.
“Sekira pukul 17.30 WIB, tim mendapati pelaku sedang bekerja sebagai tukang las, kemudian tim langsung melakukan penangkapan,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, diakui bahwa uang disetor oleh enam mahasiswa tersebut digunakan untuk modal usaha budidaya ayam broiler miliknya.
“Namun usaha tersebut bangkrut, sehingga tersangka tidak dapat membayarkan kembali uang yang telah diterima dari enam mahasiswa untuk pembayaran biaya SPP, ujian dan laboratorium,” bebernya.
Untuk pemeriksaan selanjutnya, AK sudah diamankan di Mapolres Pidie, akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 378 Jo 372 Jo 65 KUHPidana. (*)
Sumber : mtp




