Jakarta I Realitas – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 154 kendaraan ditindak lantaran melanggar aturan ganjil genap di tiga kawasan, yakni Jalan Sudirman, Jalan Thamrin, dan Jalan Rasuna Said.
Jumlah tersebut merupakan akumulasi penerapan ganjil genap selama satu pekan dimulai pada 1-7 September 2021.
“Ada 154 kendaraan yang ditilang pada minggu kemarin,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, pada hari Rabu 8 September 2021.
KombesPol Sambodo menjelaskan, 154 kendaraan tersebut ditilang dengan sistem tilang manual oleh aparat yang berjaga.
“Semuanya ditilang secara manual,” terang KombesPol Sambodo.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya kembali memperpanjang aturan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta sehubungan dengan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 yang telah diumumkan pemerintah.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan kepada Wartawan aturan ini akan diperpanjang hingga 13 September 2021 mendatang.
“Kita mendengar pengumuman dari pemerintah terkait dengan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di wilayah aglomerasi di Jabodetabek, ujar Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Oleh sebab itu, maka pembatasan mobilitas baik dengan metode ganjil genap atau dengan tambahan crowd free night akan kita laksanakan paling tidak selama satu minggu kedepan,” kata KombesPol Sambodo dalam keterangannya, Selasa (7/9/2021).

