Kejari Aceh Tenggara Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Bibit Jagung

oleh -100.579 views
Kejari Aceh Tenggara Tetapkan 4 tersangka Korupsi Bibit Jagung

Kutacane | Realitas – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara menetaepkan empat tersangka korupsi pengadaan bibit jagung hibrida tahun 2020 pada Dinas Pertanian Agara.

Mereka masing-masing, AB, mantan kepala Dinas Pertanian Aceh Tenggara; SP, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); KN, Kabid Perkebunan Dinas Pertanian; dan KP, selaku kontraktor pelaksana.

Kajari Aceh Tenggara Syaifullah mengatakan, penetapan tersangka pada keempat orang tersebut dilakukan pada Rabu, 1 September 2020 setelah jaksa penyelidik melakukan serangkaian pemeriksaan panjang sejak 2020 lalu.

“Jadi Dinas Pertanian saat itu ada kegiatan pengadaan bantuan benih jagung hibrida NK 017 dengan volume pekerjaan sebesar 29.400 Kg atau 1.470 kotak dengan waktu penyelesaian selama 70 hari mulai dari 16 Oktober sampai 24 Desember 2020. Untuk sumber dananya dari APBK-DOKA Aceh Tenggara tahun 2020 dan nilai kontrak Rp 2,86 miliar,” katanya.

Dalam perjalanan, para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum pada pelaksanaan pengadaan bibit tersebut.

“Jadi pada awal bulan Januari 2020, tersangka AB, KP dan KN bertemu dengan pihak distributor berinisial S selaku perwakilan dari CV Candi Agro Mandiri di Kota Medan, Sumatera Utara,” katanya.

BACA JUGA :   Setelah Dilaporkan Oleh YARA Langsa: Palsukan Dokumen Nasabah, Oknum Pegawai BSI Ditangkap Polres Aceh Timur

Mereka awalanya menanyakan ketersediaan bibit jagung hibrida jenis KN 017, kemudian S menyatakan bahwa bibit jagung hibrida jenis NK 017 itu ada tersedia dengan harga Rp 68 ribu per kilogram.

Selanjutnya pada Oktober 2020 perwakilan dari CV. Candi Agro Mandiri itu kembali berjumpa dengan calon rekanan yakni KP bersama KN selaku Kabid Perkebunan Dinas Pertanian saat itu.

Dan pertemuan itu berlangsung kantor Candi Agro Mandiri di kota Medan.

“Dalam pertemuan tersebut mereka melakukan penawaran harga bibit jagung hibrida NK 017 menjadi Rp 62,5 ribu per kilogram.

“Selanjutnya SP selaku PPK kegiatan pengadaan bibit jagung hibrida pada 7 September 2020 mengajukan permohonan lelang pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada Bupati Aceh Tenggara Cq Kabag UKPBJ Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Tenggara dengan HPS sebesar Rp 98 per kilogram,” katanya.

Kemudian ditunjuklah perusahaan pemenang lelang yakni PT Fatara Julindo Putra dari tiga perusahaan yang mengikuti lelang.

BACA JUGA :   Samapta Polres Aceh Singkil Selamatkan Nyawa Warga Lakalantas

Setelah itu pada 6 Oktober 2020 ditandatangani kontrak kerjasama antara PPK pengadaan bibit jagung dengan PT Fatara Julindo.

Pada 27 November 2020 dilakukan pengiriman bibit jagung NK 017 sebanyak 29.400 kilogram dari Medan kepada PT. Fatara Julindo Putra di Aceh Tenggara,”kata Syaifullah.

“Jadi ringkasnya akibat perbuatan para tersangka ada timbul dugaan kerugian negara yang dihitung sementara ini oleh penyidik ditaksir mencapai sebesar Rp 1 miliar lebih.”

Kejaksaan juga sudah berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) dan meminta jumlah pasti perhitungan kerugian negara (PKN) denagn berkoordinasi pada BPKP Aceh.

Sementara perbuatan para tersangka tersebut dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHpidana.

“Untuk saksi yang telah diperiksa penyidik kejaksaan atas kasus pengadaan bibit jagung hibrida hingga saat ini sudah berjumlah 18 orang,” katanya. (*)

Sumber : btk