Jakarta I Realitas – Penyelidikan kasus kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang telah ditingkatkan menjadi penyidikan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Nantinya, akan ada tersangka yang dijerat dengan pasal kesengajaan menimbulkan kebakaran, pasal kealpaan dan atau pasal kelalaian yang menyebabkan terjadinya kebakaran.
“Kegiatan penyelidikan oleh penyidik telah selesai. Pengumpulan alat bukti telah selesai dan telah dilakukan gelar perkara.
Dan, statusnya sekarang dinaikkan dalam penyidikan,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu (12/9/2021).
Dia mengatakan, penyidik sudah mulai bekerja untuk menuntaskan kasus kebakaran lapas tersebut.
“Beberapa pasal yang kemungkinan relevan dengan kasus ini yaitu Pasal 187 KUHP (terkait) kesengajaan sehingga menimbulkan kebakaran yang membahayakan secara umum, baik barang maupun nyawa orang,” tuturnya.
Lau, Pasal 188 KUHP terkait kealpaan yang menimbulkan kebakaran yang membahayakan secara umum, baik kepada barang maupun orang lain.
Lalu, Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan adanya orang meninggal dunia.
“Itu kira-kira pasal yang akan dipersangkakan dalam proses penyidikan dalam pengungkapan kasus kebakaran Lapas Kelas I Tagerang,” tuturnya.
Menurutnya, saat proses penyelidikan sudah dilakukan pemeriksaan 23 saksi. “Kita tunggu saya perkembangannya,” imbuhnya.
Dia menegaskan, apakah ada unsur kesengajaan, kealpaan ataupun kelalaian yang menyebabkan lapas terbakar, nanti akan didalami penyidik lebih lanjut.
Sumber: BeritaSatu.com