Kapolda Aceh Ingatkan Pelaku Pencabulan Untuk Dihukum Berat

oleh -153.759 views
Kapolda Aceh Ingatkan Pelaku Pencabulan Untuk Dihukum Berat
Kapolda Aceh Ingatkan Pelaku Pencabulan Untuk Dihukum Berat

Banda Aceh I Realitas – Akhir-akhir ini, kasus pencabulan marak terjadi, sehingga menjadi salah satu atensi Kapolda Aceh Irjen Pol Drs Ahmad Haydar, SH, MM. 

Atensi khusus terhadap kasus pencabulan oleh Kapolda Aceh ditunjukkan seperti saat melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Polres Lhokseumawe, Selasa (14/9/2021).

Dalam kesempatan tersebut, Ahmad Haydar menaruh perhatian besar terhadap kasus-kasus menonjol, terutama dalam penanganan kasus pencabulan yang akhir-akhir ini ditangani Polres Lhokseumawe.

Ia meminta para pelaku dihukum berat. Bila perlu, sebutnya, awak media ikut ambil peran dengan mengamplifikasikannya (menyebar luaskan berita) di media agar pelaku malu.

BACA JUGA :  Ketua YARA Langsa Desak Walikota Jefry Copot Kepala Sekolah SMP 5 Diduga Jual Seng dan Kayu Bangunan Bekas Sekolah

Ahmad Haydar menyampaikan, hal senada juga pernah diucapkan Ketua Tim Penggerak PKK Aceh Dr Ir Dyah Erti Idawati, MT.

Ia meminta agar pelaku pencabulan dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Istri Gubernur itu meminta agar pelaku benar-benar dibuat jera, agar tidak mengulangi lagi perbuatannya. 

“Selain itu, kita juga berharap agar korban diberikan layanan konseling untuk menghilangkan rasa trauma yang ia alami,” kata Ahmad Haydar.

Dalam kesempatan yang sama, Ahmad Haydar juga mengucapkan terimakasih kepada Polres Lhokseumawe atas pencapaiannya melakukan vaksin di atas 500 orang per hari dari target 750 orang per hari.

BACA JUGA :  Ketua YARA Langsa Desak Walikota Jefry Copot Kepala Sekolah SMP 5 Diduga Jual Seng dan Kayu Bangunan Bekas Sekolah

“Terima kasih sudah gencar menyosialisasikan vaksin selama ini, sehingga masyarakat sangat antusias untuk mengikutinya. Jadi, dipertahankan dan bila perlu ditingkatkan lagi,” imbuhnya.

“Silakan berikan imbauan-imbauan lewat baliho yang melibatkan tokoh agama atau MPU, yang kemudian bisa disebar ke setiap kecamatan dan desa-desa,” pungkas pimpinan tertinggi di Polda Aceh tersebut. (*)

Source