Jakarta I Realitas – Polisi mengamankan seorang penjual senjata api rakitan berini sial RAG (32). Pelaku yang diketahui pernah bekerja sebagai pegawai bank ini memasarkan senjata api rakitan tersebut secara online di media sosial seharga Rp 7 juta.
Kapolsek Tebet, Kompol Alexander Yurikho mengatakan pengungkapan kasus dilakukan setelah anggota memancing pelaku untuk melakukan transaksi pada Selasa (17/8/2021).
“Saudara RAG menjual senjata rakitan kepada kami, kepada petugas (yang menyamar sebagai pembeli) sebesar Rp7 juta,” ujar Kompol Alexander Yurikho di Mapolsek Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (19/8/2021).
Dalam pemeriksaan, kata Kompol Alexander, pelaku telah menyimpan senjata api rakitan jenis revolver 9 mm ini sejak November 2020.
Saat ini, pihaknya masih mendalami dari mana pelaku mendapatkan senjata tersebut.
“Kami belum mendapatkan informasi tersangka ini membuatnya atau memperolehnya di mana, yang bersangkutan mengaku mendapatkan senjata api rakitan ini di November 2020 melalui media sosial,” jelas Kompol Alexander.
Atas perbuatan nya, tersangka akan dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 20 tahun. (*)


