Aceh Timur I Realitas – Organisasi Kemasyarakatan Pengurus Daerah Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kabupaten Aceh Timur sangat puas hasil putusan Komisi Informasi Aceh terhadap Sengketa Informasi bersama Badan Pengelolan Keuangan Daerah (BPKD)
GMPK memenangkan sengketa informasi publik gugatan atas BPKD terkait Permohonan data aset dan laporan pendapatan Kabupaten Aceh Timur dari tahun 2017 hingga 2019
Ketua GMPK Aceh Timur Khaidir SE, SH kepada Wartawan Selasa (10/8/2021), menyebutkan Putusan nomor 010/IX/KIA-PSK/2020 Komisi Informasi Aceh (KIA) sudah sesuai amanat UU No 14 tahun 2008 dan peratutan Komisi Informasi Publik (KIP) nomor 01 tahun 2013 pada pasal 3 dan 7.
KIP bertujuan untuk menjamin hak warga negara guna mengetahui rencana pembuatan kebijakan public, proses pengambilan putusan public serta alasan pengambilan putusan untuk mewujudkan penyelenggaraan yang baik, transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat.
Dipertanggungjawabkan, oleh karena itu setiap badan public wajib menyediakan informasi yang dimohonkan oleh pemohon dibawah kewenangan BPKD Aceh Timur, ujar Khaidir.
Lebih lanjut Khaidir menegaskan, jika BPKD Aceh Timur tidak menyerahkan data selama 14 hari kerja terhitung waktu putusan, GMPK akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kita akan menunggu 14 hari kerja, jika tidak diberikan kita akan PTUN kan BPKD Aceh Timur karena mengabaikan keputusan Komisi Informasi Publik (KIP) Aceh, ujarnya.
GMPK berkeinginan membantu Pemkab Aceh Timur dalam hal Pengawasan seluruh Aset bergerak dan yang tidak bergerak supaya tidak disalahgunakan atau alih fungsikan untuk memperkaya diri dan orang lain oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Dalam bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Aceh sangat kaya akan hasil alam baik di laut maupun didarat juga akan ikut mengawasi supaya tidak terjadi penyalahguaan wewenang guna untuk menguntungkan diri dan orang lain yang akan menyebabkan kerugian negara dan masyarakat Aeh Timur khususnya, ujar Khaidir lagi.
Khaidir mengajak Seluruh LSM dan Masyarakat ikut serta mengawasi seluruh Aset dan pendapatan Aceh Timur agar tidak hilang atau dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab demi kemajuaan Aceh Timur.
“Bila Bersama-sama melakukan kontrol Insya Allah kita pasti bisa dan Aceh Timur semakin bereh kedepannya,” lanjutnya
GMPK juga meminta DPRK Aceh Timur untuk segera membentuk Pansus terkait pengelolaan dan pendataan Aset Daerah dengan melibatkan LSM dan Ormas setempat.
“Pansus diperlukan dalam rangka percepatan identifikasi total kepemilikan aset Pemkab Aceh Timur yang terkendala di lapangan secara akurat dan transparan, masalah Aset butuh penertiban, perlu ada pencatatan secara khusus berapa aset yang selama ini mungkin ada yang belum tercatat atau terlupakan, jadi untuk itu diperlukan Pansus Aset, tutup Khaidir SE SH. (H A Muthallib).