Diduga Langgar Etik : Ilyas Puteh Laporkan Oknum Hakim PN Lhoksukon Ke KY

oleh -467.579 views
Etik

Aceh Utara I Realitas – Diduga langgar etik, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon dilaporkan ke Komisi yudisial (2/07/2021).

Kepada Wartawan Sabtu (3/7/2021) ilyas puteh mengatakan alasannya melaporkan Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon ke Komisi Yudisial karena diduga melanggar kode etik.

Adapun Oknum Hakim yang dilapor berinisial (J), (T.L) dan (IR). Sebab dilaporkan oknum Hakim tersebut karena diduga memutarkan balik fakta mengenai keterangan saksi, keterangan pada persidangan di tulis berbeda dengan keterangan dalam putusan.

BACA JUGA :   Buaya meresahkan Warga Pulau Banyak Barat, Kapolres Merespon Untuk Ditangkap

Berdasarkan Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung No. 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Ketua Komisi Yudisial No. 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim “Kode Etik Hakim”.

Hakim dalam memberi suatu putusan harus berperilaku adil, berperilaku arif dan bijaksana, dan bersikap profesional.

Ilyas Puteh menilai ketiga oknum hakim yang dilaporkan ke Komisi Yudisial karena dalam memberi putusan tidak berperilaku adil, tidak berperilaku arif dan bijaksana, dan tidak bersikap profesional. Kata Ilyas Puteh.

Adapun laporan tentang pelanggaran kode etik oknum hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon di sampaikan melalui aplikasi Resmi Komisi Yudisial serta Hard Coppy dikirim melalui Kantor Pos. Laporan ini kami layangkan semata-mata hanya bertujuan agar terciptanya prilaku hakim yang lebih baik lagi.

Dan ia berharap semoga Komisi Yudisial menanggapi laporan tersebut dan menindak ketiga oknum hakim Pengadilan Negeri lhoksukon. Tutupnya.

BACA JUGA :   Oknum Pegawai BSI Ditangkap, YARA Langsa Kuasa Hukum Korban Apresiasi Kapolres Aceh Timur

Sampai berita ini di tayangkan pihak media belum menadapatkan konfirmasi dari Pihak Pengadilan Negeri Lhoksukon. (Zaid)