Bejat !!! 12 Kali Ayah Setubuhi Anak Kandungnya Hingga Hamil

oleh -212.759 views
Bejat !!! 12 Kali Ayah Setubuhi Anak Kandungnya Hingga Hamil

LAMANDAU | Realitas – Bejat, 12 kali ayah setubuhi anak kandungnya sendiri hingga akhirnya hamil, entah setan apa yang merasuki tubuh seorang ayah bejat ini hingga tega dan nekat melakukan perbuatan itu.

Betapa tidak Anak kandung yang belum cukup umur yang seharusnya mendapat didikan dan perlindungan yang baik justru dijadikan sasaran pelampiasan nafsu birahinya.

Informasi yang berhasil diperoleh wartawan Realitas bahwa Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalteng, dikutif dari matakalteng.

Kapolres Lamandau, AKBP Arif Budi Purnomo, melalui Kasat Reskrim, Iptu Juan Rudolf Wagiu, membenarkan adanya peristiwa tersebut, Kamis, 15 Juli 2021.

“Iya benar, berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/109/VII/2021/SPKT/PolresLamandau/PoldaKalteng, tanggal 12 Juli 2021.

BACA JUGA :  Jemi RH Nyatakan Siap Mengabdi Untuk Gampong Jawa, Tawarkan Kepemimpinan Transparan dan Anti Pungli

Ada laporan tentang dugaan tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang dilakukan oleh orang tua/wali,” sebut Kasatreskrim Juan.

Joan menjelaskan, berawal dari adanya laporan itu, pihaknya langsung melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan. Alhasil, mereka sukses mengungkap dugaan kasus tersebut.

“Petugas telah mendatangi TKP hingga melakukan pemeriksaan saksi-saksi serta mengamankan barang bukti,” kata Iptu Juan.

Peristiwa ini pertama kali diketahui oleh ibu kandung korban. Dirinya curiga melihat perut anaknya yang kian hari kian membesar. Saat ditanyakan, korban menjawab jika ayahnya lah yang menghamilinya.

“Korban telah disetubuhi sebanyak 12 kali. Mulai dari bulan Desember 2020 hingga Januari 2021. Perbuatan tersebut dilakukan tersangka saat istrinya sedang tidur dikamar yang sama,” jelas Kasat.

BACA JUGA :  Jemi RH Nyatakan Siap Mengabdi Untuk Gampong Jawa, Tawarkan Kepemimpinan Transparan dan Anti Pungli

“Dalam kasus ini, kami telah mengamankan bapak korban dan telah kita tetapkan sebagai tersangka. Kami juga telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian korban, 1 (satu) Lembar foto Copy Kartu Keluarga (KK),1 (satu) Lembar akte kelahiran korban dan lain-lain,” sebut Juan.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang. (Misnato)